Product.
Perisay Rumah Seisinya

Lingkup Jaminan

Perisay Rumah Seisinya memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko-risiko kerugian
>>read more...
Perisay Mobil Individual PDF Print E-mail

Lingkup Jaminan

Perisay Mobil Individual menjamin secara penuh (Comprehensive/all risk) kerugian atau kerusakan yang menimpa kendaraan Anda

yang disebabkan oleh :

  • Tabrakan, terbalik, tergelincir.
  • Perbuatan jahat orang lain.
  • Pencurian.
  • Kebakaran.
  • Petir.
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Kerusuhan dan huru-hara (RSCC).
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai

Keunggulan Perisai Mobil Individual

  • Premi yang wajar
  • Limit tanggung jawab hukum pihak ketiga s/d Rp 100 juta
  • PA pengemudi dan 4 (empat) orang penumpang hingga limit tertentu
  • Biaya Derek Non Kecelakaan ataupun karena kecelakaan hingga limit tertentu
  • Termasuk jaminan untuk peralatan tambahan non standar hingga limit tertentu
  • Risiko sendiri bisa dipilih dan berlaku untuk semua risiko.
  • Bila kendaraan Anda dijual, kendaraan Anda yang baru otomatis terjamin dengan kondisi dan limit tertentu.

 

Suku Premi

Suku premi ditentukan :

  • Nilai kendaraan
  • Usia kendaraan
  • Pilihan besaran risiko sendiri
  • Perluasan Banjir

 

Objek Pertanggungan

  • Kendaraan bermotor roda empat dengan berbagai macam merek dan tipe juga mencakup peralatan standar, peralatan tambahan,optional.
  • Penggunaan kendaraan untuk pribadi atau dinas.
  • Maksimum usia kendaraan s/d 8 tahun.

 

Prosedur Penutupan

Hubungi PT Asuransi Bintang Tbk, mengisi formulir aplikasi dan kembalikan dengan melampiri copy STNK, dan bukti pembayaran premi.

 

Pengecualian

Secara umum kami tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang berupa :

  • Kerugian keuangan karena tidak dapat dipergunakan.
  • Penggelapan.
  • Perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung, keluarga tertanggung, atau karyawan tertanggung.
  • Kerugian karena :
    • Menarik kendaraan lain, balap mobil, perlombaan, pelajaran mengemudi, pawai, tindak kejahatan.
    • Kelebihan muatan dan dijalankan secara paksa.
    • Aus
  • Mabuk dan tidak memiliki SIM.
  • Memasuki jalan terlarang.
  • Barang-barang yang dimuat.
  • Nuklir, radio aktif, dan reaksi inti atom.

 

Penanganan Klaim

Bila anda mengalami kerugian, segera dalam waktu 72 jam hubungi kami melalui kantor-kantor cabang ataupun perwakilan terdekat dan dapatkan pelayanan klaim yang telah teruji reputasinya dari PT Asuransi Bintang Tbk.

Kami juga telah bekerjasama dengan bengkel-bengkel rekanan dengan kualitas pengerjaan yang memuaskan.

 

 
Kontak Kami
PT. Asuransi Bintang Tbk.
Jl. RS. Fatmawati No. 32.
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Tel : 62-21-75902777 (hunting).
E-mail : bintang@asuransibintang.com