Product.
Perisay Rumah Seisinya

Lingkup Jaminan

Perisay Rumah Seisinya memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko-risiko kerugian
>>read more...
Asuransi Pengangkutan PDF Print E-mail

Sesuai dengan namanya, jenis asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian yang terjadi selama kegiatan pengangkutan barang dari: "tempat asal" sampai "ke tempat tujuan".

 

Perpindahan barang ini dapat terdiri dari :

  • Perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam suatu kota yang sama.
  • Perpindahan barang antar kota, antar pulau ataupun antar negara.

 

Macam Alat Angkut :

  • Alat Angkut Udara (Air Cargo).
  • Alat Angkut Air/Laut (Marine Cargo).
  • Alat Angkut Darat (Land Transite).

Alat angkut yang akan digunakan sangat berpengaruh dengan tinggi/rendahnya risiko dan secara langsung akan mempengaruhi besar/kecilnya Suku Premi.

Dalam jenis Asuransi Pengangkutan terdapat beberapa macam jenis jaminan antara lain :

  1. Pengangkutan Air/Laut
    • Export/Import
    • ICC "A"
    • ICC "B"
    • ICC "C"
  2. Pengangkutan Udara
    • Export/Import
    • "Air Cargo All Risks"
    • Lokal Transport
    • Land and Air Cargo Cover "A"
    • Land and Air Cargo Cover "B"
  3. Pengangkutan Darat
    • Landtransit Cover "A"
    • Landtransit Cover "B"

 

Asuransi Pengangkutan Air/Laut :

  • ICC "C"
    Jaminan yang diberikan adalah: bila kerugian yang terjadi selama dalam perjalanan diakibatkan oleh :
    • Kebakaran atau peledakan
    • Kandas, tenggelam, terbaliknya alat angkut
    • Terbalik, tergelincir alat angkut darat
    • Tabrakan antar alat angkut (kapal) dengan benda-benda selain air
    • Dikorbankannya barang untuk kepentingan/keselamatan
    • GA
  • ICC "B"
    Jaminan yang diberikan adalah sama dengan ICC "C" ditambah akibat :
    • Gempa bumi letusan gunung api
    • Petir
    • Terlempar dari kapal
    • Kerusakan karena Air
    • Bongkar muat barang
  • ICC "A"
    Jaminan yang diberikan adalah lingkup yang terluas yaitu terhadap semua risiko pengangkutan kecuali yang dikecualikan seperti:
    • sifat barang sendiri,
    • keausan,
    • kesengajaan.

Asuransi Pengangkutan Darat :

  • Cover "A"

            Jaminan yang diberikan adalah :

  1.  
    1. Kebakaran
    2. Banjir.
    3. Terguling atau tergelincirnya alat angkut.
    4. Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain.
    5. Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyebrangan.

 

  • Cover "B"

            Jaminan yang diberikan adalah semua risiko selama pengangkutan darat berlangsung.

 

Informasi yang Dibutuhkan Dalam Penutupan

  • Route pengangkutan.
  • Tanggal dimulainya pengangkutan.
  • Jenis alat angkut (alat angkut udara, atau darat)
  • Identifikasi alat angkut :
  • Bila diangkut dengan kapal laut, udara maka harus diketahui: Nama kapal/Nama perusahaan penerbangan, GRT, DWT (Tonase Kapal), Jenis Kapal Laut.
  • Bila diangkut dengan truk atau kereta api, maka harus diketahui: Nomor polisi, Nama kereta api.
  • Jenis barang yang diangkut
  • Nilai barang setiap kali pengangkutan
  • Pemilik barang
  • Pengemasan
  • Apakah ada transhipment
  • Khusus untuk pengangkutan laut dan udara harus dilengkapi: B/L atau Bill of Loading (kapal laut), Airways Bill (kapal udara), Packing List, Invoice

 

 
Kontak Kami
PT. Asuransi Bintang Tbk.
Jl. RS. Fatmawati No. 32.
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Tel : 62-21-75902777 (hunting).
E-mail : bintang@asuransibintang.com