|
Sesuai dengan namanya, jenis asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian yang terjadi selama kegiatan pengangkutan barang dari: "tempat asal" sampai "ke tempat tujuan".
Perpindahan barang ini dapat terdiri dari :- Perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam suatu kota yang sama.
- Perpindahan barang antar kota, antar pulau ataupun antar negara.
Macam Alat Angkut :- Alat Angkut Udara (Air Cargo).
- Alat Angkut Air/Laut (Marine Cargo).
- Alat Angkut Darat (Land Transite).
Alat angkut yang akan digunakan sangat berpengaruh dengan tinggi/rendahnya risiko dan secara langsung akan mempengaruhi besar/kecilnya Suku Premi. Dalam jenis Asuransi Pengangkutan terdapat beberapa macam jenis jaminan antara lain :- Pengangkutan Air/Laut
- Export/Import
- ICC "A"
- ICC "B"
- ICC "C"
- Pengangkutan Udara
- Export/Import
- "Air Cargo All Risks"
- Lokal Transport
- Land and Air Cargo Cover "A"
- Land and Air Cargo Cover "B"
- Pengangkutan Darat
- Landtransit Cover "A"
- Landtransit Cover "B"
Asuransi Pengangkutan Air/Laut :- ICC "C"
Jaminan yang diberikan adalah: bila kerugian yang terjadi selama dalam perjalanan diakibatkan oleh : - Kebakaran atau peledakan
- Kandas, tenggelam, terbaliknya alat angkut
- Terbalik, tergelincir alat angkut darat
- Tabrakan antar alat angkut (kapal) dengan benda-benda selain air
- Dikorbankannya barang untuk kepentingan/keselamatan
- GA
- ICC "B"
Jaminan yang diberikan adalah sama dengan ICC "C" ditambah akibat : - Gempa bumi letusan gunung api
- Petir
- Terlempar dari kapal
- Kerusakan karena Air
- Bongkar muat barang
- ICC "A"
Jaminan yang diberikan adalah lingkup yang terluas yaitu terhadap semua risiko pengangkutan kecuali yang dikecualikan seperti: - sifat barang sendiri,
- keausan,
- kesengajaan.
Asuransi Pengangkutan Darat : Jaminan yang diberikan adalah : -
- Kebakaran
- Banjir.
- Terguling atau tergelincirnya alat angkut.
- Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain.
- Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyebrangan.
Jaminan yang diberikan adalah semua risiko selama pengangkutan darat berlangsung. Informasi yang Dibutuhkan Dalam Penutupan- Route pengangkutan.
- Tanggal dimulainya pengangkutan.
- Jenis alat angkut (alat angkut udara, atau darat)
- Identifikasi alat angkut :
- Bila diangkut dengan kapal laut, udara maka harus diketahui: Nama kapal/Nama perusahaan penerbangan, GRT, DWT (Tonase Kapal), Jenis Kapal Laut.
- Bila diangkut dengan truk atau kereta api, maka harus diketahui: Nomor polisi, Nama kereta api.
- Jenis barang yang diangkut
- Nilai barang setiap kali pengangkutan
- Pemilik barang
- Pengemasan
- Apakah ada transhipment
- Khusus untuk pengangkutan laut dan udara harus dilengkapi: B/L atau Bill of Loading (kapal laut), Airways Bill (kapal udara), Packing List, Invoice
|