|
Asuransi Kesehatan yang Nyaman dengan Harga yang Aman
Di dalam persaingan usaha yang kian kompetitif saat ini dan dengan tingginya laju Inflasi, Perusahaan diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara Fasilitas Kesehatan Karyawan dan Biaya Kesehatan yang meningkat setiap tahun. Bintang Medical Sharia akan membantu Perusahaan anda dalam menjaga keseimbangan tersebut. Karyawan anda akan terlindungi kesehatannya dengan Biaya Kesehatan yang memadai.
Bintang Medical Sharia merupakan Asuransi Kesehatan yang memberikan Perlindungan Kesehatan yang meliputi : Rawat Inap dan Pembedahan, Rawat Jalan, Persalinan, Perawatan Gigi, Penggantian Kacamata, dan Dana Tunai Harian, yang dikelola secara Sharia oleh PT. Asuransi Bintang Tbk.Manfaat Bintang Medical - Sharia Bagi Perusahaan: - Pencatatan. Realisasi biaya kesehatan para karyawan tercatat secara detail yang memungkinkan dilakukan analisa kenaikan biaya bagi perusahaan.
- Pengelolaan risiko. Jaminan kesehatan dilimpahkan kepada asuransi sebagai pihak yang ahli dalam mengelola risiko.
- Kebersamaan untuk saling membantu. Risiko yang terjadi pada satu perusahaan akan disebarkan kepada banyak perusahaan yang lainnya.
- Independensi dalam verifikasi klaim. Verifikasi klaim yang dilakukan oleh pihak independen akan menurunkan moral hazard para karyawan dalam penggunaan fasilitas jaminan kesehatan.
- Outsourcing. Perusahaan akan lebih fokus kepada Core Business nya
- Rasionalisasi biaya kesehatan. Menghindari pelayanan jaminan kesehatan yang berlebih karena setiap pengajuan biaya kesehatan akan dilakukan verifikasi tingkat rasionalisasi biaya, dicatat, disimpan datanya dan digambarkan
- Pengendalian anggaran. Anggaran Dapat diperkirakan lebih pasti karena trend kenaikan dan risiko dikelola dengan baik.
- Pengembalian surplus. Tidak bicara untung-rugi, surplus dan defisit anggaran menjadi milik dan tanggung jawab seluruh pemegang polis peserta asuransi.
- Keberlanjutan pelayanan. PT. Asuransi Bintang Tbk. akan memberikan pinjaman kepada perusahaan apabila Dana Bersama mengalami defisit anggaran.
- Transparansi. Keseluruhan mekanisme pengelolaan dilakukan secara transparan. Pengelola menyajikan laporan pengelolaan secara berkala.

Penjelasan mengenai Mekanisme Bintang Medical Sharia :
- Anggaran Bersih. Pengelola menetapkan Kontribusi (anggaran biaya kesehatan) karyawan selama satu tahun kedepan. Anggaran ditetapkan berdasarkan perkiraan biaya pemeliharaan kesehatan seluruh karyawan.
- Biaya Pengelolaan. Merupakan biaya yang digunakan oleh pengelola untuk melaksanakan administrasi kepesertaan, verifikasi dam administrasi pembayaran klaim, pengelolaan jaringan penyedia pelayanan kesehatan, analisa risiko, biaya pengembangan dana dan biaya pemasaran untuk memperbesar komunitas peserta program.
- Kepesertaan. Peserta ditetapkan berdasarkan Polis Asuransi atas nama pesrusahaan dan telah membayarkan Kontribusi yang terdiri Kontribusi bersih dan biaya pengelolaan. Catatan : Dalam Asuransi Kesehatan Konvensional, kontribusi disebut Premi Asuransi.
- Dana Bersama (Tabbaru Fund). Setelah dikurangkan untuk biaya pengelolaan, kontribusi bersih akan dikumpulkan kedalam suatu wadah yang disebut Dana Bersama.
- Pelayanan klaim. Pengelola kemudian melakukan dministrasi penggantian biaya kesehatan seluruh peserta. Penggantian biaya kesehatan dilakukan berdasarkan ketentuan Polis dan paket yang dipilih.
- Jumlah Klaim pertahun. Pada akhir tahun kepesertaan, Pengelola akan melakukan perhitungan jumlah klaim yang telah digunakan oleh seluruh karyawan dalam perusahaan untuk kemudian dibandingkan dengan kontribusi bersih.
- Surplus Anggaran. Kondisi ini terjadi apabila jumlah klaim pertahun lebih kecil dari kontribusi bersih, maka Surplus akan digunakan sebagai berikut:
- Pertama, digunakan sebagai bagian dari kontribusi (menurunkan kontribusi) tahun berikutnya.
- Kedua, digunakan untuk cadangan penanggulangan risiko seluruh peserta yang ditempatkan bersama dalam Dana Tabarru
- Ketiga, digunakan untuk mengembalikan pinjaman kepada pengelola (Bila ada).
- Defisit anggaran. Defisit anggaran terjadi apabila jumlah klaim pertahun lebih besar dari kontribusi bersih. Apabila kondisi terjadi maka kontribusi tahun berikutnya akan disesuaikan.
- Kontribusi (Premi) tahun berikutnya. Kemungkinan yang akan terjadi pada tahun berikutnya adalah kenaikan anggaran biaya perusahaan atau sebaliknya terjadinya penurunan anggaran perusahaan atas terjadinya rasio klaim yang lebih kecil dari anggaran tahun sebelumnya, karena sumbangan dana cadangan seperti tersebut dalam poin 6 huruf b.
- Dana Tabbaru mengalami Defisit. Kondisi ini terjadi apabila pada saat Dana Tabbaru (dana Bersama) telah habis digunakan untuk penggantian biaya kesehatan seluruh peserta. Dalam kondisi ini pengelola akan memberikan pinjaman kepada Dana Tabarru agar pelayanan penggantian biaya kesehatan tetap berlanjut kepada seluruh peserta.
- Laporan Berkala. Keseluruhan mekanisme diatas akan dijalankan secara transparan sesuai dengan seluruh ketentuan dalam polis.
Sistem Pelayanan Jaminan- Klaim, Sistim Komputerisasi & Jaringan Provider
- Adminisrasi Klaim. Produk Bintang Medical - Sharia didukung oleh tenaga administrasi yang profesional dan berpengalaman yang siap memberikan pelayanan kepada setiap peserta dan customer service 24 jam.
- Teknologi Informasi. Pelaksanaan pelayanan administrasi klaim diatas didukung oleh Teknologi Informasi yang telah berpengalaman menjalankan administrasi klaim.
- Jaringan Provider. Produk Bintang Medical - Sharia dapat memberikan pelayanan kepada seluruh peserta di Indonesia. Bintang Medical - Sharia didukung oleh sebanyak lebih dari 300 jaringan Penyedia Pelayanan Kesehatan (Provider) yang tersebar pada kota-kota diseluruh Indonesia.
- Metoda pembayaran klaim, Bintang Medical - Sharia menawarkan dua jenis metoda pembayaran klaim sebagai berikut :
- Provider System. Pengelola menyediakan sarana jaringan provider yang telah bekerjasama dengan Bintang Medical - Sharia untuk membantu para peserta khususnya untuk layanan rawat inap serta rawat jalan tanpa harus membayar terlebih dahulu, ( cashless)
- Reimbursement System. Alternative lain yang dapat juga diberlakukan adalah sistim Penggantian biaya (Reimbursement) dimana peserta diberi kebebasan memilih provider (dokter maupun rumah sakit) yang dikehendaki dengan ketentuan membayar terlebih dahulu semua biaya pemeriksaan dan perawatan kesehatannya. Selanjutnya peserta dapat menyerahkan seluruh bukti tersebut kepada pengelola. Penggantian biaya diberikan sesuai batasan dan paket program yang dimiliki peserta.
PT. Asuransi Bintang Tbk, sebagai mitra terbaik Perusahaan anda- Berpengalaman lebih dari 50 tahun dalam penyediaan jasa Asuransi di bidang Risk Management dan Underwriting
- Memiliki 15 kantor cabang di beberapa kota di Indonesia
- Profesionalisme. Didukung oleh tenaga ahli dan para profesional di bidang Asuransi Kesehatan.
- Pelayanan Administrasi berkualitas.
- Provider / Jaringan Pelayanan Kesehatan. Telah lebih dari 300 jaringan provider yang telah bekerja sama dengan PT Asuransi Bintang Tbk dan tersebar di seluruh Indonesia.
|