Claim.
Perisay Rumah Seisinya

Lingkup Jaminan

Perisay Rumah Seisinya memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko-risiko kerugian
>>read more...
Syarat Dan Ketentuan Proses Klaim Kendaraan Bermotor PDF Print E-mail
  1. Untuk Kemudahan dan kenyamanan pelayanan klaim, silahkan hubungi kami di Motor Claim Center Jakarta atau e-mail : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it atau Cabang-Cabang Kami yang terdekat.
  2. Pelaporan Klaim wajib dilakukan dalam waktu 3 X 24 Jam sejak kejadian kecelakaan.
  3. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses klaim (Copy Polis, SIM, STNK & KTP & mengisi LKKB).
  4. Lengkapi dengan Laporan Polisi bila berhubungan dengan kejadian/tindakan kriminal atau terkait dengan pihak ketiga.
  5. Hubungi kami di Motor Claim Center Jakarta atau Cabang-Cabang kami yang terdekat untuk penunjukan bengkel rekanan.
  6. Bila Tertanggung memilih Bengkel di luar rekanan PT. Asuransi Bintang Tbk, maka Tertanggung harus membayar lebih dahulu (Reimbursement) dengan sebelumnya menginformasikan ke PT. Asuransi Bintang Tbk dengan menyertakan estimasi bengkel, dan apabila ada selisih antara penawaran PT. Asuransi Bintang dengan Bengkel yang bersangkutan, maka selisih biaya tersebut menjadi tanggungan Tertanggung, kecuali Tertanggung setuju kendaraannya ditarik ke bengkel rekanan PT. Asuransi Bintang untuk diperbaiki di bengkel rekanan PT. Asuransi Bintang Tbk, sesuai list/daftar bengkel rekanan
 
Kontak Kami
PT. Asuransi Bintang Tbk.
Jl. RS. Fatmawati No. 32.
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Tel : 62-21-75902777 (hunting).
E-mail : bintang@asuransibintang.com