|
Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap. Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi terhadap bangunan atau isinya akibat kebakaran.
Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu : A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran. B. Jaminan Tambahan atau Perluasan A. Jaminan Standard
- Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
- Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
- Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
- Kejatuhan Pesawat Terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
- Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan. Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
- Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
- Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
- Tanah Longsor
- Biaya-biaya Pembersihan Puing
Objek Pertanggungan : Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah). Tertanggung : Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:
- Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
- Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran :
- Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
- Lokasi atau letak bangunan.
- Nilai Bangunan dan isi (isi dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain).
- Perkiraan luas bangunan dan luas lahan di mana bangunan itu berdiri.
- Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
- Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
- Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa dan lain-lain)
Prosedur Klaim :
- Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
- Surat pengajuan klaim
- Estimasi klaim yang diajukan
- Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk "Lost Adjusters" untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.
|