Product.
Perisay Rumah Seisinya

Lingkup Jaminan

Perisay Rumah Seisinya memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko-risiko kerugian
>>read more...
Asuransi Kebakaran PDF Print E-mail

Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi terhadap bangunan atau isinya akibat kebakaran.

Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran.
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan


A. Jaminan Standard

  • Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
  • Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
  • Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
  • Kejatuhan Pesawat Terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
  • Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.

B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.

Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
  • Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
  • Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
  • Tanah Longsor
  • Biaya-biaya Pembersihan Puing

Objek Pertanggungan :
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).

Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:
  • Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
  • Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran :
  • Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
  • Lokasi atau letak bangunan.
  • Nilai Bangunan dan isi (isi dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain).
  • Perkiraan luas bangunan dan luas lahan di mana bangunan itu berdiri.
  • Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
  • Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
  • Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa dan lain-lain)

Prosedur Klaim :
  • Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
  • Surat pengajuan klaim
  • Estimasi klaim yang diajukan
  • Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk "Lost Adjusters" untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.

 

 
Kontak Kami
PT. Asuransi Bintang Tbk.
Jl. RS. Fatmawati No. 32.
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Tel : 62-21-75902777 (hunting).
E-mail : bintang@asuransibintang.com