|
Asuransi Kecelakaan Diri memberikan jaminan/manfaat bagi seseorang yang mengalami kerugian "keuangan" yang diderita tertanggung yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan yang dialaminya.
Objek Pertanggungan Hampir setiap orang dengan berbagai profesi/pekerjaan dengan usia antara 5 sampai 60 tahun
Objek tertanggung Yang menjadi tertanggung dalam Asuransi Kecelakaan Diri adalah : - Perorangan
- Grup / Kelompok
Manfaat Jaminan yang diberikan adalah Luka Badan atau Meninggal dunia akibat kecelakaan.Prosedur Penutupan Mengajukan Permohonan Penutupan dengan data yang dibutuhkan seperti : Prosedur Klaim - Memberikan Laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung.
- Berita acara kecelakaan.
- Surat Keterangan Kepolisian (bila diperlukan)
- Kwitansi Pengobatan
|