Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Kecelakaan Diri memberikan perlindungan terhadap resiko Kematian, Cacat Tetap, dan Biaya Perawatan atau Pengobatan yang disebabkan oleh suatu kecelakaan.
Luas Perlindungan
Perlindungan yang diberikan adalah Kematian, Cacat Tetap baik sebagian maupun kesuluruhan, Biaya Perawatan dengan besar maksimum 10% dari besaran manfaat untuk risiko kematian akibat kecelakaan.
Faktor-faktor Penentu Premi
- Profesi atau Pekerjaan
- Usia
- Besarnya Uang Pertanggungan
- Luas Perlindungan yang diminta