Asuransi Kendaraan Bermotor
Produk Asuransi ini khusus diperuntukan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya, untuk melindungi dari risiko-risiko kerugian dan/atau kerusakan selama penggunaan kendaraan bermotor tersebut.
Luas Perlindungan
1. Perlindungan Total Loss
Jenis polis ini akan memberikan perlindungan apabila kerugian dan/atau kerusakan yang ditimbulkan bersifat Total, yakni apabila biaya perbaikannya mencapai atau lebih dari 75% harga pasar kendaraan bermotor, atau kendaraan bermotor musnah sebagai akibat dari risiko yang dilindungi.
2. Perlindungan Comprehensif
Jenis polis ini memberikan perlindungan atas kerugian dan/atau kerusakan yang bersifat parsial (sebagian) maupun total, sebagai akibat dari risiko yang dilindungi.
Perlindungan Pokok
- Tabrakan, Terbalik, Tergelincir, Terperosok, Benturan
- Pencurian
- Kebakaran
- Perbuatan Jahat Orang Lain
Perluasan Perlindungan
- Tanggung Jawab Hukum, baik terhadap Pihak Ketiga maupun Penumpang;
- Kecelakaan Diri, baik untuk Pengemudi maupun Penumpang;
- Angin topan, badai, banjir, tanah longsor, hujan es;
- Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi;
- Kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.
Faktor-faktor Penentu Premi
- Jenis dan usia kendaraan bermotor
- Harga/nilai kendaraan bermotor
- Penggunaan dan wilayah operasional kendaraan bermotor
- Luas perlindungan risiko yang diminta