ASURANSI
BINTANG PERSONA
Nama Perusahaan :
PT. Asuransi Bintang Tbk.
Lini Usaha :
Asuransi Kecelakaan Diri
Nama Produk :
Asuransi Bintang Persona
Deskripsi Produk :
Produk Asuransi Bintang Persona adalah produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia, cacat tetap keseluruhan, cacat tetap sebagian dan biaya pengobatan apabila selama periode pertanggungan Tertanggung mengalami kecelakaan yang dijamin Polis. Namun, produk ini juga dapat diperluas untuk memberikan perlindungan tambahan berupa : - Santunan bea siswa karena kecelakaan.
Fitur Utama Asuransi
Syarat dan Ketentuan:
- Pemegang Polis berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun
- Tertanggung berusia minimum 6 (enam) tahun dan maksimum
64 tahun saat didaftarkan, dan
- Memiliki hubung hukum dengan Pemegang Polis, dan
- Tabel pilihan Manfaat dan Premi :
Pilihan 1 |
Kecelakaan Diri Standar | |||
Manfaat Polis | PLAN A | PLAN B | PLAN C |
Meninggal Dunia | 50.000.000 | 100.000.000 | 200.000.000 |
Cacat Tetap Keseluruhan (sesuai tabel persentase) | |||
Cacat Tetap Sebagian | |||
Rawat Inap/Jalan (Per Tahun) | 5.000.000 | 10.000.000 | 20.000.000 |
Biaya Asuransi per tahun *) | 117.000 | 211.000 | 401.000 |
Pilihan 2 |
Kecelakaan Diri Standar + santunan Beasiswa (50% jaminan A) | |||
Manfaat Polis | PLAN A | PLAN B | PLAN C |
Meninggal Dunia | 50.000.000 | 100.000.000 | 200.000.000 |
Cacat Tetap Keseluruhan (sesuai tabel persentase) | |||
Cacat Tetap Sebagian | |||
Rawat Inap/Jalan (Per Tahun) | 5.000.000 | 10.000.000 | 20.000.000 |
Santunan Bea Siswa karena Kecelakaan | 25.000.000 | 50.000.000 | 100.000.000 |
Biaya Asuransi per tahun *) | 174.000 | 316.500 | 601.500 |
Premi :
Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas sekaligus di awal pertanggungan dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung. Pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis.
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
1. diterimanya pembayaran tunai, atau
2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
Masa Pertanggungan :
1 (satu) tahun
Mata Uang :
Uang Pertanggungan, premi dan pembayaran klaim hanya menggunakan mata uang rupiah.
Manfaat :
Jaminan Tambahan (Optional, dengan penambahan premi)
a. Santunan beasiswa karena kecelakaan
Bersama ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan yang dijamin polis, berdasar ketentuan klausul ini, selain membayar ganti rugi sesuai Jaminan Kematian, Penanggung akan memberikan santunan beasiswa kepada ahli waris tertanggung.
Besaran santunan yang akan dibayarkan adalah sesuai yang tercantum dalam Ikhtisar Polis
Pengecualian
Polis ini tidak menjamin :
Risiko :
- Asuransi ini hanya menjamin risiko-risiko yang disebutkan/tercantum dalam Polis.
- Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dikecualikan.
- Batas tanggung jawab PT. Asuransi Bintang Tbk tidak akan melebihi dari besaran nilai uang pertanggungan dan/atau batas manfaat untuk setiap jaminan yang diberikan
- Selisih nilai ganti rugi terhadap kerugian sebenarnya yang terjadi akibat adanya pertanggungan di bawah harga.
- Tidak dibayarkannya klaim berdasarkan Polis apabila Tertanggung melakukan laporan / klaim yang tidak benar atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Polis.
Biaya :
- Premi asuransi ditentukan berdasarkan pilihan Jaminan dan Plan Manfaat yang telah ditentukan oleh PT. Asuransi Bintang Tbk. dari waktu ke waktu
- Biaya asuransi belum termasuk biaya polis dan bea meterai
- Biaya asuransi sudah termasuk komisi pihak ketiga (jika ada).
Persyaratan dan Tata Cara
1. Penutupan Asuransi
Produk asuransi ini dipasarkan melalui media-media digital (website, aps¸dll.). Anda yang berminat untuk membeli produk ini, dapat mengunjungi website kami melalui tautan berikut : www.asuransibintang.com . System terlebih dahulu akan menampilkan informasi produk yang Anda perlukan. Setelah itu, Anda dapat melakukan simulasi untuk mengetahui estimasi biaya asuransi sesuai pilihan jaminan yang Anda kehendaki. Jika Anda berminat untuk membeli produk, Anda dapat menginput data-data yang diperlukan dan selanjutnya system akan membuat perhitungan biaya yang harus Anda bayarkan. Selain itu, Anda dapat melakukan pembayaran premi secara online melalui saluran pembayaran yang tersedia dalam sistem. Selanjutnya kami akan menerbitkan Polis berikut Invoice dan mengirimkannya kepada Anda.
2. Dokumen / Informasi yang diperlukan
Untuk dapat melakukan pembelian produk, Anda harus menginformasikan
beberapa
data antara lain : Nama
Pemegang Polis,
alamat korespondensi dan email, data diri calon Tertanggung dan pilihan
jaminan serta plan manfaat
yang dikehendaki.
3. Pengajuan Klaim / Tuntutan Asuransi
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda yang
dipertanggungkan, Tertanggung / Ahli Waris dapat
mengajukan
klaim/tuntutan dengan cara sebagai berikut :
• Menyampaikan pemberitahuan/laporan tertulis selambat-lambatnya 5
(lima)
hari kalender sejak
kejadian
• Melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan
selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan
sejak kejadian
Laporan/pengajuan klaim dapat dilakukan melalui menu pada mobile apps
kami.
Selanjutnya, petugas klaim PT. Asuransi Bintang Tbk. akan memandu proses
penyelesaian klaim termasuk
menyampaikan data,
informasi dan atau dokumen yang harus dipenuhi/dilengkapi Pemegang
Polis.
Setelah dokumen pendukung klaim diterima lengkap, petugas klaim akan
melakukan pemeriksaan dan
menyampaikan keputusan
diterima atau tidaknya klaim yang diajukan, berikut nilai ganti rugi
yang
menjadi hak Pemegang Polis
/ Tertanggung / Ahli Waris.
Pembayaran ganti rugi dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak terjadinya
kesepakatan nilai ganti
rugi.
Tidak ada klaim yang dapat dibayarkan kecuali seluruh syarat dan
ketentuan
Polis telah dipenuhi oleh
Tertanggung / Ahli Waris
4. Dokumen / Informasi klaim yang diperlukan
Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan
penggantian,
Tertanggung
wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila:
Apabila Tertanggung mengalami kendala dalam pelayanan dan atau penanganan klaim, Tertanggung dapat mengajukan keberatan kepada PT. Asuransi Bintang, Tbk. baik secara tertulis maupun secara lisan (per telepon) melalui :
Call Center PT. Asuransi Bintang, Tbk. : 1500-481,
SMS Center: 083-8888-4581,
YM: csbintang01 & csbintang02 atau melalui
Email: cs@asuransibintang.com
Website: www.asuransibintang.com
Kantor-kantor cabang kami yang terdekat.
Selanjutnya, customer service PT. Asuransi Bintang, Tbk. akan meneruskankan ke departemen terkait (klaim) untuk ditindaklanjuti. Petugas klaim akan segera menindaklanjuti pengaduan dari customer untuk dapat diselesaikan secara musyawarah.
Namun, apabila upaya musyawarah tidak dapat mencapai kemufakatan, maka Tertanggung dapat menempuh upaya lainnya, antara lain : menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
Simulasi
1. Perhitungan Biaya Asuransi
Pemegang Polis dapat mengetahui besaran biaya asuransi sesuai pilihan dan plan manfaat. Premi dalam Tabel. Sebagai contoh, jika Pemegang Polis menghendaki pilihan manfaat meninggal dunia plus santunan beasiswa dengan Plan B, maka biaya asuransi yang harus dibayar adalah sebagai berikut :
Manfaat Polis per Periode Polis | PLAN B |
Meninggal Dunia | 100.000.000,- |
Cacat Tetap Keseluruhan | |
Cacat Tetap Sebagian | |
Rawat Inap/Jalan | 10.000.000,- |
Santunan Bea Siswa karena Kecelakaan | 50.000.000,- |
Premi Asuransi per tahun | 316.500,- |
2. Perhitungan Klaim
Jika setelah Polis berlaku, Tertanggung mengalami kecelakaan yang dijamin Polis dan memerlukan perawatan/pengobatan, maka Tertanggung berhak atas penggantian biaya perawatan / pengobatan dimaksud sebesar maksimum batas manfaat biaya perawatan/pengobatan sesuai plan manfaat yang dipilih. Jika akibat dari luka / cedera tersebut Tertanggung meninggal dunia, maka Ahli Waris Tertanggung berhak atas manfaat santunan kematian sesuai plan manfaat yang dipilih. Apabila Jaminan Polis yang dipilih adalah Jaminan Pokok + Santunan Bea Siswa, maka selain biaya perawatan/pengobatan dan santunan kematian, Penanggung juga akan membayarkan santunan bea siswa secara sekaligus, sesuai plan manfaat yang dimiliki.
Contoh : Jaminan yang dipilih adalah Jaminan Pokok + Santunan Bea Siswa dengan plan benefit B. Atas biaya perawatan/pengobatan akibat kecelakaan, Penanggung telah membayarkan manfaat polis sebesar Rp. 10.000.000,-. Namun kemudian Tertanggung meninggal dunia akibat luka/cedera kecelakaan tersebut, maka Penanggung akan membayarkan santunan kematian sebesar Rp. 100.000.000,- dan Santunan Bea Siswa sebesar Rp. 50.000.000,-. Dengan demikian, total manfaat Polis yang diperoleh Tertanggung / Ahli Warisnya adalah sebesar Rp. 160.000.000,-.
Jika Ahli Waris menyetujui nilai tersebut, maka Penanggung akan membayarkan santunan dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya persetujuan tertulis dari Pemegang Polis / Ahli Waris Tertanggung.
Informasi Tambahan
Pemegang Polis adalah seseorang yang membuat perjanjian asuransi dengan Penanggung dan membayar premi asuransi untuk kepentingan Tertanggung dan/atau Ahli Waris Tertanggung
Tertanggung adalah seseorang yang memiliki hubungan hukum dengan Pemegang Polis yang didaftarkan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Penanggung.
Penanggung adalah PT. Asuransi Bintang Tbk. selaku penerbit polis asuransi
Dalam hal terjadi perubahan syarat dan ketentuan Polis, Penanggung akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum mulai berlakunya perubahan.
Tertanggung dan Penanggung berhak sewaktu-waktu untuk mengakhiri Polis lebih awal, sesuai syarat dan ketentuan yang diatur dalam Polis.
Perubahan polis
Dalam hal terjadi perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Polis, PT. Asuransi Bintang Tbk. akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif mulai berlakukan perubahan dimaksud.
Pembatalan polis
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
Pengembalian premi
Jika pada saat pembatalan premi Tertanggung belum pernah menerima atau mengajukan klaim, maka Tertanggung berhak atas pengembalian premi secara prorata dan dengan memperhitungkan biaya-biaya akuisisi.
1. PT. Asuransi Bintang Tbk. telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
2. Produk Asuransi Bintang Persona ini adalah produk asuransi, bukan produk bank atau lembaga keuangan lainnya.
3. Produk Asuransi Bintang Persona telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini hanyalah uraian singkat atas produk Asuransi Bintang Oto, bukan merupakan bagian dari aplikasi pengajuan asuransi maupun kontrak asuransi.
5. Syarat dan ketentuan asuransi selengkapnya adalah sebagaimana yang tercantum dalam Polis.
6. PT. Asuransi Bintang Tbk. berhak menentukan untuk menolak atau menerima permohonan asuransi apabila calon Tertanggung tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.
7. Polis hanya menjamin kerugian yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang dijamin polis sesuai syarat dan ketentuan polis hingga batas maksimum sebesar uang pertanggungan yang tertera dalam Ikhtisar Pertanggungan.
8. Tertanggung wajib terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan dalam Polis sebelum mengajukan hak (klaim) atas manfaat polis, baik yang berkaitan dengan jangka waktu pelaporan maupun pemenuhan dokumen pendukung klaim.
9. Tertanggung wajib menandatangani form aplikasi permohonan asuransi dan pastikan pula bahwa data-data yang tertera pada Ikhtisar Polis telah sesuai dengan data-data yang telah Anda sampaikan.
10. Tertanggung wajib untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan dapat mengajukan pertanyaan ataupun penjelasan kepada PT. Asuransi Bintang Tbk. terkait segala hal yang berkait dengan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
PT. Asuransi Bintang Tbk., berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Dibuat pada tanggal :
27 April 2025