ASURANSI
BINTANG PERSONA

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan - Umum
Nama Perusahaan :

PT. Asuransi Bintang Tbk.


Lini Usaha :

Asuransi Kecelakaan Diri

Nama Produk :

Asuransi Bintang Persona

Deskripsi Produk :

Produk Asuransi Bintang Persona adalah produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia, cacat tetap keseluruhan, cacat tetap sebagian dan biaya pengobatan apabila selama periode pertanggungan Tertanggung mengalami kecelakaan yang dijamin Polis. Namun, produk ini juga dapat diperluas untuk memberikan perlindungan tambahan berupa : - Santunan bea siswa karena kecelakaan.

Fitur Utama Asuransi
Syarat dan Ketentuan:

- Pemegang Polis berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun
- Tertanggung berusia minimum 6 (enam) tahun dan maksimum 64 tahun saat didaftarkan, dan
- Memiliki hubung hukum dengan Pemegang Polis, dan
- Tabel pilihan Manfaat dan Premi :

Pilihan 1
Kecelakaan Diri Standar
Manfaat Polis PLAN A PLAN B PLAN C
Meninggal Dunia 50.000.000 100.000.000 200.000.000
Cacat Tetap Keseluruhan (sesuai tabel persentase)
Cacat Tetap Sebagian
Rawat Inap/Jalan (Per Tahun) 5.000.000 10.000.000 20.000.000
Biaya Asuransi per tahun *) 117.000 211.000 401.000
Pilihan 2
Kecelakaan Diri Standar + santunan Beasiswa (50% jaminan A)
Manfaat Polis PLAN A PLAN B PLAN C
Meninggal Dunia 50.000.000 100.000.000 200.000.000
Cacat Tetap Keseluruhan (sesuai tabel persentase)
Cacat Tetap Sebagian
Rawat Inap/Jalan (Per Tahun) 5.000.000 10.000.000 20.000.000
Santunan Bea Siswa karena Kecelakaan 25.000.000 50.000.000 100.000.000
Biaya Asuransi per tahun *) 174.000 316.500 601.500
*) Biaya Asuransi belum termasuk biaya polis dan bea meterai

Premi :

Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas sekaligus di awal pertanggungan dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung. Pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis.
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
1. diterimanya pembayaran tunai, atau
2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

Masa Pertanggungan :

1 (satu) tahun

Mata Uang :

Uang Pertanggungan, premi dan pembayaran klaim hanya menggunakan mata uang rupiah.

Manfaat :
Jaminan Pokok :
1. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk :
1.1. keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang,
1.2. terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya,
1.3. mati lemas atau tenggelam,
2. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang diakibatkan oleh :
2.1. Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
2.2. Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis selama dalam perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter

Jaminan Tambahan (Optional, dengan penambahan premi)

a. Santunan beasiswa karena kecelakaan Bersama ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan yang dijamin polis, berdasar ketentuan klausul ini, selain membayar ganti rugi sesuai Jaminan Kematian, Penanggung akan memberikan santunan beasiswa kepada ahli waris tertanggung. Besaran santunan yang akan dibayarkan adalah sesuai yang tercantum dalam Ikhtisar Polis

Pengecualian

Polis ini tidak menjamin :

1. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung :
1.1. turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalamsuatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu,
1.2. bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air,
1.3. dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan,
1.4. melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,
1.5. menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari,
1.6. terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh,
1.7. mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula,peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan. Dalam hal ini besarnya santunan diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada keadaan yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu.
2. Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh :
2.1. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Penanggung dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam ayat (2.2.)
2.2. baik langsung maupun tidak langsung karena :
2.2.1. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, atau Sabotase,
2.2.2. tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain,
2.2.3. ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar- pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan yang demikian itu
Jika Tertanggung atau orang-orang yang ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadian-kejadian yang dikecualikan seperti tersebut dalam ayat ini.
2.3. baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
3. Penanggung tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas :
3.1. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian kecuali jika telah disetujui Penanggung.
3.2. Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan, kecuali :
3.2.1. Karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan dalam polis ini, atau
3.2.2. Karena Tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan, barang- barang atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan pada (2.2.) diatas.
4. Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused Complex - ARC)

Risiko :
  • Asuransi ini hanya menjamin risiko-risiko yang disebutkan/tercantum dalam Polis.
  • Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dikecualikan.
  • Batas tanggung jawab PT. Asuransi Bintang Tbk tidak akan melebihi dari besaran nilai uang pertanggungan dan/atau batas manfaat untuk setiap jaminan yang diberikan
  • Selisih nilai ganti rugi terhadap kerugian sebenarnya yang terjadi akibat adanya pertanggungan di bawah harga.
  • Tidak dibayarkannya klaim berdasarkan Polis apabila Tertanggung melakukan laporan / klaim yang tidak benar atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Polis.
Biaya :
  • Premi asuransi ditentukan berdasarkan pilihan Jaminan dan Plan Manfaat yang telah ditentukan oleh PT. Asuransi Bintang Tbk. dari waktu ke waktu
  • Biaya asuransi belum termasuk biaya polis dan bea meterai
  • Biaya asuransi sudah termasuk komisi pihak ketiga (jika ada).
Persyaratan dan Tata Cara

1. Penutupan Asuransi
Produk asuransi ini dipasarkan melalui media-media digital (website, aps¸dll.). Anda yang berminat untuk membeli produk ini, dapat mengunjungi website kami melalui tautan berikut : www.asuransibintang.com . System terlebih dahulu akan menampilkan informasi produk yang Anda perlukan. Setelah itu, Anda dapat melakukan simulasi untuk mengetahui estimasi biaya asuransi sesuai pilihan jaminan yang Anda kehendaki. Jika Anda berminat untuk membeli produk, Anda dapat menginput data-data yang diperlukan dan selanjutnya system akan membuat perhitungan biaya yang harus Anda bayarkan. Selain itu, Anda dapat melakukan pembayaran premi secara online melalui saluran pembayaran yang tersedia dalam sistem. Selanjutnya kami akan menerbitkan Polis berikut Invoice dan mengirimkannya kepada Anda.
2. Dokumen / Informasi yang diperlukan
Untuk dapat melakukan pembelian produk, Anda harus menginformasikan beberapa data antara lain : Nama Pemegang Polis, alamat korespondensi dan email, data diri calon Tertanggung dan pilihan jaminan serta plan manfaat yang dikehendaki.
3. Pengajuan Klaim / Tuntutan Asuransi
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan, Tertanggung / Ahli Waris dapat mengajukan klaim/tuntutan dengan cara sebagai berikut :
• Menyampaikan pemberitahuan/laporan tertulis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak kejadian
• Melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak kejadian
Laporan/pengajuan klaim dapat dilakukan melalui menu pada mobile apps kami.
Selanjutnya, petugas klaim PT. Asuransi Bintang Tbk. akan memandu proses penyelesaian klaim termasuk menyampaikan data, informasi dan atau dokumen yang harus dipenuhi/dilengkapi Pemegang Polis.
Setelah dokumen pendukung klaim diterima lengkap, petugas klaim akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan keputusan diterima atau tidaknya klaim yang diajukan, berikut nilai ganti rugi yang menjadi hak Pemegang Polis / Tertanggung / Ahli Waris.
Pembayaran ganti rugi dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kesepakatan nilai ganti rugi.
Tidak ada klaim yang dapat dibayarkan kecuali seluruh syarat dan ketentuan Polis telah dipenuhi oleh Tertanggung / Ahli Waris
4. Dokumen / Informasi klaim yang diperlukan
Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :

1. Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
2. Polis asli atau fotocopy
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:
4.1. Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
4.2. Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat.
4.3. Surat keterangan para saksi
5. Dalam hal Tertanggung hilang :
5.1. surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
5.2. surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup
6. Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap,
6.1. Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan
6.2. Surat keterangan para saksi
7. kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertangggung menjalani perawatan atau pengobatan.
Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.
8. Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
5. Laporan tidak benar
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila:
a. mengungkapkan fakta dan/atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi;
b. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
c. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan
6. Pertanyaan dan Pengaduan
Apabila Tertanggung mengalami kendala dalam pelayanan dan atau penanganan klaim, Tertanggung dapat mengajukan keberatan kepada PT. Asuransi Bintang, Tbk. baik secara tertulis maupun secara lisan (per telepon) melalui :

Call Center PT. Asuransi Bintang, Tbk. : 1500-481,
SMS Center: 083-8888-4581,
YM: csbintang01 & csbintang02 atau melalui
Email: cs@asuransibintang.com
Website: www.asuransibintang.com
Kantor-kantor cabang kami yang terdekat.

Selanjutnya, customer service PT. Asuransi Bintang, Tbk. akan meneruskankan ke departemen terkait (klaim) untuk ditindaklanjuti. Petugas klaim akan segera menindaklanjuti pengaduan dari customer untuk dapat diselesaikan secara musyawarah.
Namun, apabila upaya musyawarah tidak dapat mencapai kemufakatan, maka Tertanggung dapat menempuh upaya lainnya, antara lain : menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

Simulasi

1. Perhitungan Biaya Asuransi
Pemegang Polis dapat mengetahui besaran biaya asuransi sesuai pilihan dan plan manfaat. Premi dalam Tabel. Sebagai contoh, jika Pemegang Polis menghendaki pilihan manfaat meninggal dunia plus santunan beasiswa dengan Plan B, maka biaya asuransi yang harus dibayar adalah sebagai berikut :

Manfaat Polis per Periode Polis PLAN B
Meninggal Dunia 100.000.000,-
Cacat Tetap Keseluruhan
Cacat Tetap Sebagian
Rawat Inap/Jalan 10.000.000,-
Santunan Bea Siswa karena Kecelakaan 50.000.000,-
Premi Asuransi per tahun 316.500,-
Biaya asuransi belum termasuk komisi pihak ketiga (jika ada).
2. Perhitungan Klaim
Jika setelah Polis berlaku, Tertanggung mengalami kecelakaan yang dijamin Polis dan memerlukan perawatan/pengobatan, maka Tertanggung berhak atas penggantian biaya perawatan / pengobatan dimaksud sebesar maksimum batas manfaat biaya perawatan/pengobatan sesuai plan manfaat yang dipilih. Jika akibat dari luka / cedera tersebut Tertanggung meninggal dunia, maka Ahli Waris Tertanggung berhak atas manfaat santunan kematian sesuai plan manfaat yang dipilih. Apabila Jaminan Polis yang dipilih adalah Jaminan Pokok + Santunan Bea Siswa, maka selain biaya perawatan/pengobatan dan santunan kematian, Penanggung juga akan membayarkan santunan bea siswa secara sekaligus, sesuai plan manfaat yang dimiliki.

Contoh : Jaminan yang dipilih adalah Jaminan Pokok + Santunan Bea Siswa dengan plan benefit B. Atas biaya perawatan/pengobatan akibat kecelakaan, Penanggung telah membayarkan manfaat polis sebesar Rp. 10.000.000,-. Namun kemudian Tertanggung meninggal dunia akibat luka/cedera kecelakaan tersebut, maka Penanggung akan membayarkan santunan kematian sebesar Rp. 100.000.000,- dan Santunan Bea Siswa sebesar Rp. 50.000.000,-. Dengan demikian, total manfaat Polis yang diperoleh Tertanggung / Ahli Warisnya adalah sebesar Rp. 160.000.000,-.

Jika Ahli Waris menyetujui nilai tersebut, maka Penanggung akan membayarkan santunan dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya persetujuan tertulis dari Pemegang Polis / Ahli Waris Tertanggung.

Informasi Tambahan

Pemegang Polis adalah seseorang yang membuat perjanjian asuransi dengan Penanggung dan membayar premi asuransi untuk kepentingan Tertanggung dan/atau Ahli Waris Tertanggung
Tertanggung adalah seseorang yang memiliki hubungan hukum dengan Pemegang Polis yang didaftarkan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Penanggung.
Penanggung adalah PT. Asuransi Bintang Tbk. selaku penerbit polis asuransi Dalam hal terjadi perubahan syarat dan ketentuan Polis, Penanggung akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum mulai berlakunya perubahan.
Tertanggung dan Penanggung berhak sewaktu-waktu untuk mengakhiri Polis lebih awal, sesuai syarat dan ketentuan yang diatur dalam Polis.
Perubahan polis
Dalam hal terjadi perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Polis, PT. Asuransi Bintang Tbk. akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif mulai berlakukan perubahan dimaksud.
Pembatalan polis
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
Pengembalian premi
Jika pada saat pembatalan premi Tertanggung belum pernah menerima atau mengajukan klaim, maka Tertanggung berhak atas pengembalian premi secara prorata dan dengan memperhitungkan biaya-biaya akuisisi.

Disclaimer (penting untuk dibaca)

1. PT. Asuransi Bintang Tbk. telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
2. Produk Asuransi Bintang Persona ini adalah produk asuransi, bukan produk bank atau lembaga keuangan lainnya.
3. Produk Asuransi Bintang Persona telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini hanyalah uraian singkat atas produk Asuransi Bintang Oto, bukan merupakan bagian dari aplikasi pengajuan asuransi maupun kontrak asuransi.
5. Syarat dan ketentuan asuransi selengkapnya adalah sebagaimana yang tercantum dalam Polis.
6. PT. Asuransi Bintang Tbk. berhak menentukan untuk menolak atau menerima permohonan asuransi apabila calon Tertanggung tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.
7. Polis hanya menjamin kerugian yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang dijamin polis sesuai syarat dan ketentuan polis hingga batas maksimum sebesar uang pertanggungan yang tertera dalam Ikhtisar Pertanggungan.
8. Tertanggung wajib terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan dalam Polis sebelum mengajukan hak (klaim) atas manfaat polis, baik yang berkaitan dengan jangka waktu pelaporan maupun pemenuhan dokumen pendukung klaim.
9. Tertanggung wajib menandatangani form aplikasi permohonan asuransi dan pastikan pula bahwa data-data yang tertera pada Ikhtisar Polis telah sesuai dengan data-data yang telah Anda sampaikan.
10. Tertanggung wajib untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan dapat mengajukan pertanyaan ataupun penjelasan kepada PT. Asuransi Bintang Tbk. terkait segala hal yang berkait dengan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.



PT. Asuransi Bintang Tbk., berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Dibuat pada tanggal :




27 April 2025