PUSAT PANGGILAN ASURANSI BINTANG
/ Pusat Panggilan
/ WhatsApp
/ Pusat SMS
/ Kantor Pusat
Jl. RS Fatmawati No 32
Jakarta 12430
Indonesia
Jakarta 12430
Indonesia
/ Prosedur Layanan Pengaduan
Salah satu bentuk perwujudan Nilai Perusahaan (Company Values) Asuransi Bintang “Customer Focused”, Asuransi Bintang menyediakan layanan pengaduan yang dapat pelanggan hubungi selama 24 Jam :
Contact Center : 1500 481
SMS Center : 0838 888 4581
WhatsApp : 0852 1955 3416
Email : cs@asuransibintang.com
Live Chat : www.asuransibintang.com
Atas pengaduan pelanggan yang diterima, Asuransi Bintang akan memberikan respond awal dalam 1 (satu) hari kerja.
Proses pengaduan :
- Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dan/ atau tertulis dengan memberikan penjelasan atas permasalahan yang dialami dan/ atau mengirimkan surat pengaduan disertai dokumen pendukung berupa fotokopi e-KTP, nomor telepon, alamat email, nomor polis, surat kuasa (jika Tertanggung diwakilkan)
- Pelanggan dapat melengkapi dokumen yang diperlukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang kembali selama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya
- Verifikasi data dan dokumen yang diterima untuk registrasi pengaduan dan diteruskan ke bagian terkait
- Petugas terkait akan melakukan analisa dan penyelesaikan pengaduan
Salah satu bentuk perwujudan Nilai Perusahaan (Company Values) Asuransi Bintang “Customer Focused”, Asuransi Bintang menyediakan layanan pengaduan yang dapat pelanggan hubungi selama 24 Jam :
Contact Center : 1500 481
SMS Center : 0838 888 4581
WhatsApp : 0852 1955 3416
Email : cs@asuransibintang.com
Live Chat : www.asuransibintang.com
Atas pengaduan pelanggan yang diterima, Asuransi Bintang akan memberikan respond awal dalam 1 (satu) hari kerja.
Proses pengaduan :
- Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dan/ atau tertulis dengan memberikan penjelasan atas permasalahan yang dialami dan/ atau mengirimkan surat pengaduan disertai dokumen pendukung berupa fotokopi e-KTP, nomor telepon, alamat email, nomor polis, surat kuasa (jika Tertanggung diwakilkan)
- Pelanggan dapat melengkapi dokumen yang diperlukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang kembali selama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya
- Verifikasi data dan dokumen yang diterima untuk registrasi pengaduan dan diteruskan ke bagian terkait
- Petugas terkait akan melakukan analisa dan penyelesaikan pengaduan