ASURANSI
DIGITAL
ASURANSI DIGITAL
/ 01
Asuransi Bintang Oto
Produk Asuransi Bintang Oto adalah produk asuransi kendaraan bermotor yang memberikan perlindungan atas kendaraan bermotor Anda bukan hanya terhadap risiko kerugian/kerusakan akibat kecelakaan di jalan, pencurian, kebakaran, perbuatan jahat orang lain, atau saat berada dalam kapal penyeberangan resmi, namun juga dapat memberikan perlindungan tambahan berupa :
- Jaminan kerugian atas tanggung jawab hukum pihak ketiga
- Kecelakaan diri Pengemudi dan atau Penumpang
- Jaminan atas risiko kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme, sabotase
- Jaminan atas risiko angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor
- Jaminan atas risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami
- Bengkel Authorized.
- Santunan Tunai Transportasi
Produk Asuransi Bintang Oto telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PT. Asuransi Bintang Tbk, adalah perusahaan asuransi umum yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Jaminan Utama:
Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
- tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
- perbuatan jahat; pencurian, kebakaran,
- kerugian dan/atau kerusakan tersebut di atas saat berada di dalam kapal untuk penyeberangan
Pilihan Luas Jaminan Pokok :
- Komprehensif (menjamin kerugian kerusakan sebagian maupun total), atau
- Kerugian Total Saja yakni jika biaya perbaikan mencapai atau lebih dari 75% harga pasar kendaraan sejenis atau kendaraan hilang dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
Jaminan Tambahan Opsional – dengan tambahan premi
- Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, memberikan penggantian atas :
- Tuntutan kerugian dari pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor;
- Biaya perkara atau biaya bantuan hukum berkaitan tuntutan tanggung jawab hukum di atas, sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari Uang Pertanggungan untuk Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.
- Jaminan Kecelakaan Diri Pengemudi (PA Driver) dan/atau Penumpang (PA Passenger), yang memberikan perlindungan akibat cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor
- Jaminan perlindungan atas kerugian/kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara, Terorisme, Sabotase,, dan tindakan pencegahan risiko-risiko dalam jaminan ini.
- Jaminan perlindungan atas kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Genangan Air dan atau tanah longsor.
- Jaminan perlindungan atas kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi
- Jaminan keleluasaan untuk penggunaan Bengkel Authorized untuk perbaikaan kendaraan bermotor.
- Santunan Tunai Transportasi
- Syarat dan ketentuan jaminan sesuai klausula terlampir dengan opsional pilihan sesuai table di bawah ini :
Santunan Tunai Transportasi No. Batas Manfaat per Kejadian Batas Manfaat per Tahun Plan A Plan B Plan C 1 Santunan sewa taksi @IDR. 300.000,-/hari IDR. 900.000 IDR. 1.500.000 IDR. 2.100.000 2 Penggantian biaya jasa ganti oli IDR. 1.000.000 IDR. 1.500.000 IDR. 2.000.000
Syarat dan Ketentuan Produk :
Hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang memenuhi kriteria berikut :
- Masa pertangggungan berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan Tertanggung dan PT. Asuransi Bintang Tbk.
- Kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis sedan, mpv / suv, jip, station wagon.
- Bukan kendaraan bermotor untuk keperluan khusus misalnya: ambulans, mobil patroli, mobil pemadam kebakaran, dan sejenisnya.
- Penggunaan untuk keperluan pribadi/dinas, tidak untuk dikomersilkan.
- Usia kendaraan maksimum 5 (lima) tahun untuk luas jaminan Komprehensif atau maksimum 8 (delapan) tahun untuk luas jaminan Kerugian Total Saja.
- Bersedia untuk dilakukan survey oleh petugas PT. Asuransi Bintang Tbk.
- Premi dibayar lunas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak mulai berlakunya pertanggungan.
- Perlindungan polis berakhir jika kendaraan bermotor beralih kepemilikan.
- Syarat dan ketentuan selengkapnya sesuai yang tercantum dalam Polis.
- Surat Permohonan Penutupan Asuransi, Surat Penawaran Asuransi, Ikhtisar Polis dan Endorsemen Polis merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Polis Asuransi.
- Kecuali ditentukan lain dalam polis / klausula, atas setiap klaim yang diajukan akan dikenakan risiko sendiri sebagai berikut :
- Angin topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor : 10% dari Nilai Klaim , Minimal IDR 500,000.00
- Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi : 10% dari Nilai Klaim , Minimal IDR 500,000.00
- Kerusuhan, Huru-hara, terorisme : 10.00 % dari Nilai Klaim , Minimal IDR 500,000.00
- Kerugian sebagian atau TJH Pihak III - Kerusakan Harta Benda : IDR 300,000.00
- Kerugian total : 5.00 % dari Nilai Klaim , Minimal IDR1,000,000.00
Beli Sekarang
/ 02
Asuransi Kebakaran - Rumah Tinggal
ASURANSI KEBAKARAN – RUMAH TINGGAL
Produk Asuransi Kebakaran – Rumah Tinggal adalah produk asuransi kebakaran yang dikhususkan untuk menjamin objek pertanggungan berupa bangunan dan/atau isinya yang dihuni dan hany dipergunakan sebagai rumah tinggal.
Jaminan dasar produk asuransi ini memberikan perlindungan atas risiko kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan oleh :
- Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap
Namun demikian, dengan penambahan premi dan persetujuan PT. Asuransi Bintang Tbk, jaminan produk ini dapat diperluas untuk memberikan perlindungan atas risiko kerugian dan/atau kerusakan akibat :
- Kerusahan, pemogokan, huru hara sipil, perbuatan jahat
- Terorisme & Sabotase
- Banjir, angin topan, badai & kerusakan akibat air
KETERANGAN TAMBAHAN
- Rumah Tinggal adalah bangunan yang dihuni dan hanya dipergunakan sebagai tempat tinggal sesuai alamat yang disebutkan sebagai alamat risiko yang dipertanggungkan.
- Isi Bangunan adalah harta benda yang dimiliki atau dalam tanggung jawab Tertanggung dan umum terdapat didalam rumah pada alamat rumah.
- Periode Asuransi 1 Tahun
SYARAT DAN KETENTUAN
- Calon Tertanggung wajib mengisi dan melengkapi formulir elektronik Permohonan Penutupan Asuransi dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
- Menginformasikan data harta benda yang akan dipertanggungkan, antara lain : uang pertanggungan untuk bangunan dan/atau isi bangunan yang akan dipertanggungkan, alamat lokasi rumah yang akan dipertanggungkan dan lingkungan di sekitarnya;
- PT. Asuransi Bintang Tbk., berhak untuk melakukan pemeriksaan (survey) atas harta benda yang akan dipertanggungkan dan berwenang sepenuhnya untuk menolak atau menerima permohonan yang diajukan dan/atau memberlakukan syarat dan ketentuan tambahan;
- Besaran tarip didasarkan pada nilai uang pertanggungan, produk asuransi dan luas perlindungan tambahan yang dipilih, penggunaan bangunan, konstruksi bangunan sesuai table tarip yang ditetapkan oleh Otortitas Jasa Keuangan dan PT. Asuransi Bintang Tbk, dari waktu ke waktu.
/ 03
Asuransi Bintang Griya
Jaminan Utama:
Produk Asuransi Bintang Griya memberikan perlindungan atas tempat tinggal (rumah, apartemen, kondominium) dari kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian.
Jaminan Tambahan Standar:
- Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (maks. IDR. 100.000.000,)
- Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan (maks. IDR. 1.000.000,- /orang/kejadian maks. 6 orang/kejadian, maks. IDR. 10.000.000,- per tahun)
- Biaya Sewa Tempat Tinggal Sementara (maks. 10% dari Uang Pertanggungan atas Bangunan)
- Bagian luar bangunan (maks. 10% dari uang pertanggungan)
- Isi lainnya dalam bangunan (maks. 10% dari uang pertanggungan)
- Perlengkapan penunjang
- Biaya pemindahan puing (maks. 10% dari uang pertanggungan)
- Biaya arsitek, surveyor dan konsultan (maks. 10% dari uang pertanggungan)
- Barang pribadi milik pegawai (maks. IDR. 10.000.000,-)
- Biaya pemadaman api (maks. IDR. 10.000.000,-)
- Biaya pengisian ulang alat pemadam api ringan (maks. IDR. 10.000.000,-)
- Kebocoran pipa pemadam otomatis
- Kebocoran atau pecahnya pipa atau tangki penampung air
- Tindakan pencegahan
- Biaya pemadam kebakaran (maks. IDR. 20.000.000,-)
- Otoritas publik
- Pembebasan rata-rata ( 85% )
Jaminan Tambahan Opsional :
- Perluasan risiko Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara, Perbuatan Jahat, Terorisme dan Sabotase
Pertanggungan ini diperluas terhadap kerugian dan atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
-
- Kerusuhan,
- Pemogokan,
- Penghalangan Bekerja,
- Huru-Hara,
- Terorisme,
- Sabotase,
- Penjarahan yang dilakukan saat terjadi kerusuhan dan atau huru-hara,
- Perbuatan Jahat,
- Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko yang dijamin dalam klausula ini.
dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
Syarat dan Ketentuan Produk :
- Berlaku untuk gedung yang hanya dirgunakan untuk rumah tinggal tanpa kegiatan / penggunaan lainnya, dan bukan di daerah rawan banjir
- Masa pertangggungan berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan Tertanggung dan PT. Asuransi Bintang Tbk.
- Perluasan tanggung jawab hukum dapat diberikan apabila bangunan dipertanggungkan
- Perluasan kecelakaan diri dapat diberikan jika isi bangunan turut dipertanggungkan
- Premi dibayar lunas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak mulai berlakunya pertanggungan.
- Perlindungan polis berakhir jika tempat tinggal beralih kepemilikan
- Syarat dan ketentuan selengkapnya sesuai yang tercantum dalam Polis
- Ikhtisar Polis dan Endorsemen Polis merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Polis Asuransi.
- Polis akan dikirimkan secara elektronik / digital ke alamat email Tertanggung
- Hardcopy Ikhtisar Polis dikirimkan per pos ke alamat korespondensi
- Deductible (risiko sendiri) adalah nilai tertentu yang akan menjadi beban Tertanggung atas setiap pengajuan klaim yang dijamin Polis.
- Deductible per kelompok risiko penyebab kerugian / kerusakan ditetapkan sebagai berikut :
- Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap : Nihil
- Banjir, angin topan, badai, kerusakan akibat air, tanah longsor : 10% dari klaim disetujui, minimal IDR. 1.000.000,-
- Kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme dan sabotase : 10% dari klaim disetujui, minimal IDR. 1.000.000,-
- Risiko penyebab lainnya : IDR. 500.000,-
/ 04
Asuransi Perjalanan
Asuransi Perjalanan PT. Asuransi Bintang, Tbk. memberikan perlindungan kepada Tertanggung atas risiko yang timbul akibat suatu kecelakaan dan ketidaknyamanan dalam Perjalanan.
Asuransi Perjalanan PT. Asuransi Bintang, Tbk. memberikan jaminan berupa :
BENEFIT |
MAKSIMUM PENGGANTIAN |
|
Kematian/Hilang/Cacat tetap Keseluruhan Akibat Kecelakaan |
IDR |
200,000,000,00 |
Keterlambatan penerbangan, termasuk tertinggal jadual penerbangan lanjutan. |
IDR |
2.500.000,00 |
Keterlambatan penerimaan barang bagasi |
IDR |
2.500.000,00 |
Kehilangan barang bagasi termasuk barang pribadi |
IDR |
5.000.000,00 |
Kehilangan dokumen perjalanan |
IDR |
2.500.000,00 |
Pembatalan perjalanan |
IDR |
2.500.000,00 |
Kebakaran rumah tinggal |
IDR |
20.000.000,00 |
PERIODE POLIS |
PREMI per orang *) |
|
s/d 4 hari |
IDR |
99.000,00 |
5 - 6 hari |
IDR |
101.000,00 |
7 - 8 hari |
IDR |
137.000,00 |
9 - 10 hari |
IDR |
193.000,00 |
11 - 15 hari |
IDR |
205.000,00 |
16 - 20 hari |
IDR |
289.000,00 |
21 - 25 hari |
IDR |
366.000,00 |
26 - 31 hari |
IDR |
389.000,00 |
*belum termasuk biaya polis dan meterai
SYARAT DAN KETENTUAN
- Calon Tertanggung wajib mengisi dan melengkapi formulir Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Menginformasikan data peserta yang akan dipertanggungkan, antara lain : nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, nomor kartu identitas, tujuan dan lama perjalanan.
- Pemegang Polis berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 64 tahun saat didaftarkan.
- Tertanggung berusia minimum 1 (satu) tahun dan maksimum 60 tahun saat didaftarkan.
- Pemegang Polis memiliki hubungan hukum dengan Tertanggung.
- Berlaku untuk perjalanan domestik atau internasional.
- Negara tujuan (perjalanan internasional) tidak terkena larangan kunjungan (travel warning) dari Departemen Luar Negeri RI maupun Perserikatan Bangsa Bangsa.
- PT. Asuransi Bintang, Tbk. berhak untuk melakukan validasi dokumen dan berwenang sepenuhnya untuk menolak atau menerima atau memberlakukan syarat-syarat tertentu
- Besaran premi sesuai pilihan waktu perjalanan.