DEWAN KOMISARIS

NO NAMA Hubungan Keuangan Dengan
Dewan Komisaris Lainya Direksi Dewan Pengawas Syariah Pemegang Saham
YA TIDAK KETERANGAN YA TIDAK KETERANGAN YA TIDAK KETERANGAN YA TIDAK KETERANGAN
1 Ir. Ronald Waas , MIA X X X X
2 Petronius Saragih, Drs, S.H, MH, MSc, AMRP X X X X
3 Dr. Chaerul Djusman Djakman, CA, CSRS, CSRA, AMRP X X X X
4 Krishna Suparto, S.Sos., AMRP X X X X

PRESIDEN KOMISARIS

Ir. Ronald Waas , MIA

Warga Negara Indonesia, lahir di Tanjung Pinang pada tanggal 29 November 1955, berdomisili di Jakarta. Mendapatkan gelar Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1980, dan meraih gelar Master of Internasional dari Program in Economic Policy Management, School of International Affairs, Columbia University, New York, Amerika Serikat pada tahun 1995.    



Beliau mengawali karir sebagai staf di Bank Indonesia (BI) pada tahun 1981 sebagai Kepala Bagian Perencanaan Logistik dan pada tahun 1999 pada Urusan Logistik BI. Beliau kemudian menjalani karir dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1999 sebagai System Analyst sampai dengan Direktur Departemen Teknologi Informasi BI pada tahun 2004-2007. Pada tahun 2007- 2009 menjabat sebagai Direktur Unit Khusus Manajemen Informasi BI dan pada tahun 2009-2011 sebagai Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI. Beliau diangkat menjadi Deputi Gubernur BI pada 29 Desember 2011 dengan masa jabatan 5 tahun (sampai dengan 29 Desember 2016). Beliau diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ex officio dari BI) untuk pertama kali pada 28 Agustus 2013 untuk masa jabatan sampai 24 September 2015. Kemudian beliau diangkat kembali menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ex officio dari BI) pada 24 September 2015 sampai dengan 29 Desember 2016 melalui Keputusan Presiden nomor 158/M/2015 tanggal 21 September 2015.



Pada tanggal 26 Juni 2018 sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Asuransi Bintang Tbk, beliau diangkat sebagai Komisaris Independen, dan pada tanggal 30 April 2024 sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Asuransi Bintang Tbk, beliau diangkat menjadi Presiden Komisaris.


KOMISARIS

Petronius Saragih, Drs, S.H, MH, MSc, AMRP

Warga Negara Indonesia, lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 1950, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar Sarjana Ekonomi Bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 1979. Pada tahun 1985 beliau melanjutkan pendidikan pasca sarjana di Erasmus Universiteit Rotterdam dan mendapatkan gelar Master of Science. Pada tahun 2000 Beliau meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Sumatera Utara serta Pasca Sarjana Hukum di Universitas Padjajaran pada tahun 2007. Selain pendidikan formal beliau juga sering mengikuti berbagai jenis training dan seminar baik di dalam maupun luar negeri serta mengikuti berbagai Pendidikan dan Latihan yang diselenggarakan oleh internal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.



Sebelum bergabung dengan PT Asuransi Bintang Tbk, beliau bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia sejak tahun 1991 dengan jabatan terakhir Eselon II. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dajawak Lima Saudara dan sebagai Direktur Utama di PT Warisan Kasih Bunda. Untuk meningkatkan kemampuan dalam hal manajemen risiko, tahun 2015 mengikuti Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko perusahaan Perasuransian tingkat 5 dan mendapatkan sertifikat kompetensi pada tahun 2016 dengan Kompetensi Penerapan Analisis Risiko Perusahaan Perasuransian yang Sangat Kompleks untuk peningkatan kinerja perusahaan (utama) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).



Berdasarkan dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 35 tanggal 17 Juni 2009, Beliau diangkat sebagai Komisaris di PT Asuransi Bintang Tbk.


KOMISARIS INDEPENDEN

Dr. Chaerul Djusman Djakman, CA, CSRS, CSRA, AMRP

Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, 28 Januari 1962, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) tahun 1987, MBA University of Colorado USA pada tahun 1992, dan Doktor Akuntansi di program Pasca Sarjana Ilmu Manajemen FEUI pada tahun 2005. Fokus pengajaran dan penelitian adalah Governance Risk and Compliance (GRC) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk meningkatkan kemampuan dalam hal manajemen risiko, tahun 2015 mengikuti Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko perusahaan Perasuransian tingkat 5 dan mendapatkan sertifikat kompetensi pada tahun 2016 dengan Kompetensi Penerapan Analisis Risiko Perusahaan Perasuransian yang Sangat Kompleks untuk peningkatan kinerja perusahaan (utama) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).



Saat ini beliau bekerja sebagai staf pengajar Departemen Akuntansi FEUI sejak tahun 1987 dan Senior Advisor/ Partner RSM Indonesia sejak tahun 2017. Pimpinan dan anggota profesi NCSR dan ICSP terkait aktivitas Corporate Social Responsibility sejak tahun 2010. Pada kampus Universitas Indonesia, beliau pernah menjadi Ketua Komite Vokasi Universitas Indonesia periode 2016-2019, Kepala Pusat Pengembangan Akuntansi FEUI periode 2009-2010, Ketua Departemen Akuntansi FEUI periode 2004-2009, Pimpinan Program Extension UI, Program Vokasi serta Sekretaris Senat Akademik Fakultas (SAF) FEUI. Selain itu, beliau pernah sebagai Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia 2014-2017, Ketua ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pendidik selama dua periode, dan anggota Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik IAPI. Saat ini, Beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT Salemba Emban Patria.



Beliau diangkat sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Bintang Tbk sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 96 tanggal 25 Juni 2013


KOMISARIS INDEPENDEN

Krishna Suparto, S.Sos., AMRP

Warga Negara Indonesia, lahir di Den Haag, 22 Agustus 1955,berdomisili di Jakarta. Meraih gelar Sarjana Sosial (S.Sos) pada tahun 1982 dari Fakultas Ilmu Sosial Jurusan Administrasi Niaga, Universitas Indonesia. Untuk meningkatkan kemampuan dalam hal manajemen risiko, tahun 2015 mengikuti Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko perusahaan Perasuransian tingkat 5 dan mendapatkan sertifikat kompetensi pada tahun 2016 dengan Kompetensi Penerapan Analisis Risiko Perusahaan Perasuransian yang Sangat Kompleks untuk peningkatan kinerja perusahaan (utama) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).



Beliau mengawali karir di bidang Perbankan yaitu pada tahun 1982-1984 sebagai Pro Manager di PT MerincoRpIndonesia. Kemudian dari tahun 1984-1992 bergabung ke Citibank dengan jabatan terakhir sebagai Vice President Corporate Banking di Citibank. Selanjutnya di Bank Sampoerna pada tahun 1992 menjabat sebagai Senior Vice President. Pada Tahun 1992-1995 Beliau bergabung dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai General Manager Corporate Banking. Tahun 1995-2000 bergabung dengan Bank Bumiputera Indonesia sebagai Managing Director dan pada akhir tahun 2000 bergabung kembali di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (dalam kepemilikan BPPN) sebagai Managing Director sampai dengan tahun 2003. Sejak tahun 2003-2007 beliau menjabat sebagai President Director di PT Barclays Capital Securitas Indonesia, lalu tahun 2007-2008 beliau menjadi Senior Advisor di PT Amaco Asia, selanjutnya menjadi Managing Director di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sejak Februari 2008 hingga Maret 2015. Beliau saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Asuransi Jiwa Sequis Life, sejak bulan Juli 2015 dan sejak 30 Oktober 2019 menjabat sebagai Komisaris Independen di PT HSBC Sekuritas hingga saat ini.



Beliau menjabat Komisaris Independen di PT Asuransi Bintang Tbk sejak Juni 2016 hingga saat ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 44 tanggal 16 Juni 2016.


PEDOMAN KERJA
DEWAN KOMISARIS

Komisaris memiliki acuan dan pedoman kerja yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Board Manual yang mengatur tentang keseluruhan komposisi dan persyaratan Komisaris; independensi Komisaris; etika jabatan; tugas dan kewajiban serta hak dan wewenang; penetapan kebijakan pengurusan Perusahaan oleh Komisaris; hubungan dengan anak usaha dan perusahaan afiliasi; pendelegasian wewenang dan pembagian tugas antar Komisaris; prosedur dan kebijakan rapat; hubungan dengan Anggota Direksi; organ pendukung dan Komite- komite di bawah Komisaris; hingga hubungan dengan profesi pasar modal serta penggunaan saran tenaga profesional.