PENGAJUAN KLAIM

Klaim adalah permintaan resmi yang ditujukan kepada perusahaan asuransi terkait perlindungan finansial atau ganti rugi dari pihak nasabah sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati antara tertanggung dengan perusahaan penyedia jasa asuransi

Istilah Klaim Pelaporan Klaim Status Klaim Prosedur Klaim Fitur Klaim

/ Pelaporan klaim

PELAPORAN KLAIM

/ Pelaporan klaim

KLAIM KENDARAAN

kembali

/ Pelaporan klaim

KLAIM NON KENDARAAN

kembali
Loading...

/ Pengajuan klaim

ISTILAH KLAIM

/ Adjuster

Suatu profesi di dalam industri asuransi yang memberikan jasa berupa pemeriksaan dan/ atau penilaian atas suatu tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung berdasarkan persyaratan / ketentuan yang terdapat di dalam polis dan kaidah umum asuransi.


/ Surveyor

Orang independen dan profesional untuk memeriksa dan mengidentifikasi fakta-fakta, menganalisis fakta-fakta berdasarkan pengetahuan dan pengalaman dan mencatat hasil analisis dan dituangkan dalam sebuah laporan tertulis.


/ Costructive Total Loss

Suatu kondisi dimana kendaraan bermotor yang dipertanggungkan mengalami kerusakan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari 75% harga pasar kendaraan sejenis sesaat sebelum kejadian.


/ Resiko Sendiri

Sejumlah biaya tertentu yang menjadi beban Tertanggung untuk setiap kejadian kerugian sebagaimana yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan Polis Asuransi.


/ Bengkel Rekanan

Bengkel yang ditunjuk dan telah menjalin hubungan kerjasama dengan pihak Asuransi..


/ Bengkel non Rekanan

Bengkel yang tidak menjalin hubungan kerjasama dengan Asuransi Bintang namun bengkel tersebut ditunjuk oleh Tertanggung untuk melakukan perbaikan kendaraannya (Syarat ketentuan berlaku).


/ Status Klaim

FORMULIR STATUS KLAIM

Masukkan Nomor Polis :