PENGAJUAN KLAIM
Klaim adalah permintaan resmi yang ditujukan kepada perusahaan asuransi terkait perlindungan finansial atau ganti rugi dari pihak nasabah sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati antara tertanggung dengan perusahaan penyedia jasa asuransi
Istilah Klaim Pelaporan Klaim Status Klaim Prosedur Klaim Fitur Klaim/ Pelaporan klaim
KLAIM KENDARAAN
/ Pelaporan klaim
KLAIM NON KENDARAAN
/ Pengajuan klaim
ISTILAH KLAIM ISTILAH KLAIM
Suatu profesi di dalam industri asuransi yang memberikan jasa berupa pemeriksaan dan/ atau penilaian atas suatu tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung berdasarkan persyaratan / ketentuan yang terdapat di dalam polis dan kaidah umum asuransi.
Orang independen dan profesional untuk memeriksa dan mengidentifikasi fakta-fakta, menganalisis fakta-fakta berdasarkan pengetahuan dan pengalaman dan mencatat hasil analisis dan dituangkan dalam sebuah laporan tertulis.
Suatu kondisi dimana kendaraan bermotor yang dipertanggungkan mengalami kerusakan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari 75% harga pasar kendaraan sejenis sesaat sebelum kejadian.
Sejumlah biaya tertentu yang menjadi beban Tertanggung untuk setiap kejadian kerugian sebagaimana yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan Polis Asuransi.
Bengkel yang ditunjuk dan telah menjalin hubungan kerjasama dengan pihak Asuransi..
Bengkel yang tidak menjalin hubungan kerjasama dengan Asuransi Bintang namun bengkel tersebut ditunjuk oleh Tertanggung untuk melakukan perbaikan kendaraannya (Syarat ketentuan berlaku).
/ Status Klaim