PEDOMAN PERUSAHAAN

1. KEBIJAKAN WHISTLEBLOWING

Sebagai bentuk komitmen manajemen dalam penerapan Tata Keloka Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance), Perusahaan menyadari pentingnya Kebijakan Whistleblowing untuk meningkatkan dan mempertahankan kesesuaian perilaku karyawan, dimana hal ini merupakan bentuk dari pengendalian internal atas kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku, khususnya dalam mengurangi risiko ketidakpatuhan terhadap peraturan Perusahaan dan penyalahgunaan wewenang. Perusahaan memiliki Kebijakan WhistleblowIing sebagai sarana bagi insan Perusahaan agar melaporkan pelanggaran dan/atau kecurangan yang terjadi dalam lingkungan internal Perusahaan.

Jenis Pengaduan melalui jalur WhistleblowIing
1. Fraud
2. Pelanggaran Hukum
3. Pelanggaran peraturan perusahaan
4. Pelanggaran kode etik
5. Pelanggaran benturan kepentingan
6. Hal-hal lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu
Mekanisme sistem pengaduan

Seseorang yang menjadi whistleblower harus memiliki dasar bahwa yang dilaporkan telah ikut ambil bagian dalam tindakan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Seluruh laporan yang masuk ke dalam sarana whistleblower akan ditindaklanjuti dan Perusahaan akan merahasiakan identitas pelapor serta memberikan perlindungan bagi pelapor.

Perlindungan bagi pelapor

Terhadap laporan yang terbukti kebenarannya, Perusahaan akan memberikan perlindungan terhadap pelapor.

Perlindungan bagi pelapor meliputi
1. Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan;
2. Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor;
3. Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor.
Sarana pengaduan
Sarana Alamat
E-mail bintang.bersih@asuransibintang.com
SMS Centre 08986209724
Catatan *) Nomor ini hanya bisa digunakan untuk SMS