ASURANSI
BINTANG GRIYA
Nama Perusahaan :
PT. Asuransi Bintang Tbk.
Lini Usaha :
Asuransi Harta Benda
Nama Produk :
Asuransi Bintang Griya
Deskripsi Produk :
Produk asuransi ini memberikan perlindungan dari kerugian kehancuran atau kerusakan
fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang
dikecualikan secara khusus dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang
memerlukan perbaikan atau penggantian.
Produk ini sudah memberikan jaminan tambahan berupa :
a. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (maks. IDR. 100.000.000,-)
b. Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan (maks. IDR. 1.000.000,- /orang/kejadian maks. 6
orang/kejadian, maks. IDR. 10.000.000,- per tahun)
c. Biaya Sewa Tempat Tinggal Sementara (maks. 10% dari Uang Pertanggungan atas Bangunan)
d. Bagian luar bangunan (maks. 10% dari uang pertanggungan)
e. Isi lainnya dalam bangunan (maks. 10% dari uang pertanggungan)
f. Perlengkapan penunjang
g. Biaya pemindahan puing (maks. 10% dari uang pertanggungan)
h. Biaya arsitek, surveyor dan konsultan (maks. 10% dari uang pertanggungan)
i. Barang pribadi milik pegawai (maks. IDR. 10.000.000,-)
j. Biaya pemadaman api (maks. IDR. 10.000.000,-)
k. Biaya pengisian ulang alat pemadam api ringan (maks. IDR. 10.000.000,-)
l. Kebocoran pipa pemadam otomatis (sprinkler)
m. Kebocoran atau pecahnya pipa atau tangki penampung air
n. Tindakan pencegahan
o. Biaya pemadam kebakaran (maks. IDR. 20.000.000,-)
p. Pembebasan rata-rata ( 85% )
q. Otoritas publik
Contoh :
Bangunan rumah 3 lantai senilai IDR. 2.000.000.000,- mengalami kerugian atau kerusakan
akibat kebakaran sehingga 75% dari bangunan rusak. Total biaya perbaikan untuk 75%
adalah sebesar IDR. 1.500.000.000,-. Saat Tertanggung hendak melakukan perbaikan, pemda
setempat menerbitkan surat keputusan yang melarang pembangunan kembali rumah tersebut
kecuali dilakukan pembongkaran total atas seluruh struktur bangunan yang tersisa dengan
alasan keamanan. Akibat dari keputusan tersebut, Tertanggung harus mengeluarkan biaya
tambahan berupa biaya pembongkaran atas sisa struktur rumah sebesar IDR. 20.000.000,-.
Kerugian tambahan sebesar IDR. 20.000.0000,- ini turut dijamin berdasarkan klausula
Otoritas Publik.
Produk juga dapat diperluas dengan jaminan tambahan opsional :
r. Risiko Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara, Perbuatan Jahat, Terorisme dan Sabotase
Pertanggungan ini diperluas terhadap kerugian dan atau kerusakan pada harta benda
dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah
satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
a) Kerusuhan,
b) Pemogokan,
c) Penghalangan Bekerja,
d) Huru-Hara,
e) Terorisme,
f) Sabotase,
g) Penjarahan yang dilakukan saat terjadi kerusuhan dan atau huru-hara,
h) Perbuatan Jahat,
i) Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko yang dijamin dalam klausula ini.
dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang
tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
Fitur Utama Asuransi
Syarat dan Ketentuan :
Underwriter Penanggung akan melakukan penilaian atas setiap pengajuan
penutupan asuransi yang disampaikan oleh calon Tertanggung sesuai syarat dan
ketentuan underriting untuk menentukan dapat diterima atau tidaknya
permohonan pertanggungan, serta menentukan syarat dan ketentuan serta tarip yang
akan diterapkan.
Produk ini hanya berlaku untuk bangunan yang hanya digunakan untuk tempat
tinggal (rumah tinggal, apartemen, kondominium, rusun), tidak ada kegiatan
lainnya dan bukan di daerah rawan banjir.
Tarip ditentuan berdasarkan okupasi, kelas konstruksi, zona dan luas jaminan.
Total harga pertanggungan maksimum ditetapkan sebesar IDR. 5.000.000.000,-.
Deductible (risiko sendiri) :
• Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap : nihil (tidak ada
risiko sendiri),
• Banjir, angin topan, badai, kerusakan akibat air, tanah longsor : 10% dari
klaim, minimum IDR. 1.000.000,-
• Kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme dan sabotase : 10% dari klaim,
minimum IDR. 1.000.000,-,
• Penyebab lainnya : IDR. 500.000,-.
Premi :
Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi
berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas
sekaligus di awal pertanggungan dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh
Penanggung, dalam hal:
• jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan
pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis;
• jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari,
pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer
atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
1. diterimanya pembayaran tunai, atau
2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
Masa Pertanggungan :
1 (satu) tahun
Mata Uang :
Rupiah.
Manfaat :
Jaminan Pokok : Kerusakan Material
jika setiap saat selama jangka waktu asuransi butir-butir atau bagian dari padanya yang
tercantum dalam Ikhtisar dan selama berada pada lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar
tersebut menderita suatu kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga,
tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam
Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian,
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian
kehancuran atau kerusakan tersebut sebagaimana ditetapkan selanjutnya dengan pembayaran
tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah
yang tidak melebihi nilai masing-masing butir pada setiap lokasi yang tercantum dalam
Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya (harga pertanggungan) dan tidak
melebihi batas ganti rugi untuk setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara
keseluruhan jumlah yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan
Jaminan Tambahan Standar
a. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (maks. IDR. 100.000.000,)
b. Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan (maks. IDR. 1.000.000,- /orang/kejadian maks. 6
orang/kejadian, maks. IDR. 10.000.000,- per tahun)
c. Biaya Sewa Tempat Tinggal Sementara (maks. 10% dari Uang Pertanggungan atas Bangunan)
d. Bagian luar bangunan (maks. 10% dari uang pertanggungan)
e. Isi lainnya dalam bangunan (maks. 10% dari uang pertanggungan)
f. Perlengkapan penunjang
g. Biaya pemindahan puing (maks. 10% dari uang pertanggungan)
h. Biaya arsitek, surveyor dan konsultan (maks. 10% dari uang pertanggungan)
i. Barang pribadi milik pegawai (maks. IDR. 10.000.000,-)
j. Biaya pemadaman api (maks. IDR. 10.000.000,-)
k. Biaya pengisian ulang alat pemadam api ringan (maks. IDR. 10.000.000,-)
l. Kebocoran pipa pemadam otomatis (sprinkler)
m. Kebocoran atau pecahnya pipa atau tangki penampung air
n. Tindakan pencegahan
o. Biaya pemadam kebakaran (maks. IDR. 20.000.000,-)
p. Otoritas publik
q. Pembebasan rata-rata ( 85% )
Jaminan Tambahan – Optional
a. Perluasan risiko Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara, Perbuatan Jahat, Terorisme dan
Sabotase
Pertanggungan ini diperluas terhadap kerugian dan atau kerusakan pada harta benda
dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah
satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
1. Kerusuhan,
2. Pemogokan,
3. Penghalangan bekerja,
4. Huru-hara,
5. Terorisme,
6. Sabotase,
7. Penjarahan yang dilakukan saat terjadi kerusuhan dan atau huru-hara,
8. Perbuatan jahat,
9. Pencegahan, sehubungan dengan risiko-risiko yang dijamin dalam klausula ini
dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang
tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
Pengecualian :
Jaminan Pokok :
Pengecualian Umum berlaku untuk semua Bagian
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan
kerugian (termasuk kerugian lanjutan) kehancuran kerusakan atau biaya apapun juga
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau yang diperburuk
oleh:
1. perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang
(baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara; kerusuhan, pemogokan,
penghalangan pekerja, tindakan jahat penjarahan, pembangkangan, huru-hara,
pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer
atau pengambilalihan kekuasaan militer, penyitaan, pengambilalihan atau
nasionalisasi, tindakan terorisme. ”Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk
tujuan politik dan termasuk penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan untuk membuat
publi atau bagian dari publik dalam ketakutan.
2.1 Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir
atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir.
2.2 Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak
nuklir rakitan atau komponen nuklirnya.
3. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya
4. Penghentian pekerjaan total atau parsial
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan
bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian 1) dan 2) diatas suatu kerugian kehancuran
kerusakan atau biaya tidak dijamin oleh asuransi ini kewajiban pembuktian bahwa
kerugian kehancuran kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
Pengecualian Khusus untuk Jaminan Pokok
1. Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan
atas
1.1. harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan
1.2. harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari
proses manufaktur pengujian perbaikan pembersihan pemulihan perubahan renovasi atau
servis
1.3. harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air
1.4. kendaraan darat, kendaraan air, drone, pesawat terbang dan sejenisnya selama
dioperasikan dan tidak berada di lokasi pertanggungan
1.5. perhiasan, batu permata, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari
bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni
1.6. pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan
1.7. tanah (termasuk lapisan-atas urukan drainase atau gorong-gorong), jalan
beraspal, jalan perkerasan, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air
permukaan, air bawah tanah, kanal, pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel,
terowongan, jembatan, galangan, tempat labuh, dermaga, harta benda tambang bawah
tanah, harta benda lepas pantai
1.8. harta benda dalam penguasaan pelanggan berdasarkan Perjanjian Sewa atau Sewa
Beli, Perjanjian Kredit atau Penjualan Tunda lainnya
1.9. harta benda yang pada saat terjadinya kerugian kehancuran atau kerusakan
diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikan pada polis atau polis-polis
asuransi laut dan bukannya pada keberadaan polis ini.
2. Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau
kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:
2.1. keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan atau
tidak langsung lainnya apapun jenis atau deskripsinya
2.2. ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya
2.3. lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang
inventaris
2.4. kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas
berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau
macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya,
kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau
perlengkapan mesin tertentu di mana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal
2.5. semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak
terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering,
penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang,
perubahan bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga larva atau
binatang kecil apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya
terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga,
di mana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian kerusakan
atau kehancuran lanjutan tersebut.
2.6. polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan oleh kebakaran, petir,
ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh
daripadanya, kerusuhan, huru hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang
mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri),
gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau
benturan oleh kendaraan darat atau binatang
2.7. pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan
atau pemusnahan suatu Harta Benda yang Diasuransikan di sini kecuali yang diatur
dalam Memorandum Otoritas Publik yang menjadi kesatuan Bagian ini
2.8. penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau
lapisan penutup, pengaruh cahaya
2.9. perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu
sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian.
Kewajiban pembuktian bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian, berada di pihak
Tertanggung
2.10. paparan terhadap kondisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka
atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.
2.11. Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, kebakaran saat terjadi gempa bumi
dan/ atau letusan gunung berapi
3. Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya
3.1. pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain
3.2. pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan
3.3. yang timbul dari salah atau tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan
atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media
penyimpan data dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet.
Pengecualian khusus untuk Jaminan Tanggung Jawab Hukum
Polis ini tidak memberikan ganti rugi terhadap:
a. cedera badan yang diderita anggota keluarga atau orang yang tinggal bersama
dengan Tertanggung atau karyawan atau orang yang saat terjadinya peristiwa
kecelakaan sedang bekerja dan bertugas untuk Tertanggung.
b. kerusakan harta benda milik atau di bawah pengawasan dan kekuasaan Tertanggung
atau anggota keluarga atau orang yang tinggal bersama Tertanggung atau karyawan atau
orang yang bekerja dan bertugas untuk Tertanggung.
c. cedera badan atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh atau yang
berhubungan dengan:
• kesengajaan yang dilakukan Tertanggung ataupun orang-orang yang tinggal serumah
dengannya dengan tujuan merugikan orang lain
• kecelakaan yang melibatkan penggunaan kendaraan bermotor.
• menjalarnya api kebakaran yang terjadi pada rumah yang dipertanggungkan.
• renovasi, perbaikan ataupun penambahan bangunan rumah yang dipertanggungkan.
• profesi atau kegiatan usaha Tertanggung.
• perbuatan yang melanggar hukum.
• keracunan makanan atau minuman.
• kepemilikan binatang piaraan selain anjing dan kucing.
• penggunaan atau keberadaan asbes.
• penularan penyakit badaniah.
d. setiap tanggung jawab menurut hukum yang timbul akibat suatu perjanjian, yang
mana tidak akan timbul bila tidak ada perjanjian itu.
Atas ganti rugi di bawah jaminan tambahan ini tidak dikenakan potongan klaim atau
risiko sendiri.
Pengecualian khusus Jaminan risiko Kerusuhan, Huru-hara Sipil, Terorisme dan
Sabotase
Perluasan jaminan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan yang secara
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau kontribusi oleh atau yang timbul
dari atau sebagai akibat dari :
1. Salah satau atau lebih dari risiko-risiko berikut :
1.1. perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang
(baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara, pembangkangan,
pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer
atau pengambilalihan kekuasaan militer, penyitaan, pengambilalihan atau
nasionalisasi.
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan
bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan
oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan
kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya
1.2. radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir
atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak beracun
radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau
komponen nuklirnya
2. Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan
atau penghentian suatu proses atau kegiatan
3. Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau
pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau
melawan hukum oleh seseorang
4. Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang
sifatnya konsekuensial dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin dalam klausula
perluasan ini.
Atas ganti rugi di bawah jaminan tambahan ini dikenakan potongan klaim atau risiko
sendiri.
Risiko :
• Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
risiko-risiko yang dikecualikan.
• Jika terjadi pertanggungan dibawah harga, Tertanggung harus turut menanggung
bagian dari kerugian atau kerusakan secara proporsional
• Batas tanggung jawab PT. Asuransi Bintang Tbk tidak akan melebihi dari besaran
nilai uang pertanggungan untuk setiap kepentingan yang dipertanggungkan.
• Tertanggung harus menanggung risiko sendiri (deductible) sesuai besaran yang
tercantum dalam Ikhtisar Polis untuk setiap kejadian kerugian/kerusakan selama
periode polis.
• Tidak dibayarkannya klaim berdasarkan Polis apabila Tertanggung melakukan
laporan / klaim yang tidak benar atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang
ditetapkan dalam Polis.
Biaya :
• Premi ditentukan berdasarkan penggunaan bangunan, kelas konstruksi, uang
pertanggungan dan suku premi (rate) sesuai tarip yang telah ditentukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan dan Penanggung dari waktu ke waktu.
• Biaya polis ditetapkan sebesar IDR. 50.000,- (dapat berubah sewaktu-waktu) dan
bea meterai ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
• Premi sudah termasuk biaya komisi pihak ketiga (jika ada)
Persyaratan dan Tata Cara :
1. Penutupan Asuransi
Produk asuransi ini dipasarkan melalui media-media digital (website, aps¸dll.). Anda
yang berminat untuk membeli produk ini, dapat mengunjungi website kami melalui tautan
berikut : www.asuransibintang.com . System terlebih dahulu akan
menampilkan informasi produk yang Anda perlukan. Setelah itu, Anda dapat melakukan
simulasi untuk mengetahui estimasi biaya asuransi sesuai pilihan jaminan yang Anda
kehendaki. Jika Anda berminat untuk membeli produk, Anda dapat menginput data –data yang
diperlukan dan selanjutnya kami akan mengirimkan Surat Penawaran ke alamat korespondensi
Anda.
Jika berdasarkan surat penawaran dan hasil survey yang dilakukan telah disepakati syarat
dan ketentuan asuransi, Anda dapat menyampaikan persetujuan untuk penerbitan polis
dengan menandatangani Surat Penawaran dan mengirimkan kembali kepada kami.
Selanjutnya kami akan menerbitkan Polis berikut Invoice dan mengirimkannya kepada Anda.
Setelah mempelajari isi Polis dan Invoice, Anda dapat membayarkan biaya asuransi dalam
batas waktu dan tata cara sesuai yang diatur dalam Polis.
2. Dokumen / Informasi yang diperlukan
Untuk keperluan penutupan asuransi, calon Tertanggung akan diminta untuk
menginformasikan data-data sebagai berikut :
• Identitas diri Tertanggung (nama, alamat email, alamat korespondensi, dll.)
• Alamat lengkap tempat tinggal yang akan dipertanggungkan
• Rincian objek yang akan dipertanggungkan (bangunan dan/atau isi bangunan) dan uang
pertanggungan masing-masing
• Struktur bangunan dan lingkungan sekitar bangunan
3. Pengajuan Klaim / Tuntutan Asuransi
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan,
Tertanggung dapat mengajukan klaim/tuntutan dengan cara sebagai berikut :
• Menyampaikan pemberitahuan/laporan tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak kejadian
• Melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 12 (dua
belas) bulan sejak kejadian
Selanjutnya, petugas klaim PT. Asuransi Bintang Tbk. akan memandu proses penyelesaian
klaim termasuk menyampaikan data, informasi dan atau dokumen yang harus
dipenuhi/dilengkapi Pemegang Polis.
Setelah dokumen pendukung klaim diterima lengkap, petugas klaim akan melakukan
pemeriksaan dan menyampaikan keputusan diterima atau tidaknya klaim yang diajukan,
berikut nilai ganti rugi yang menjadi hak Pemegang Polis / Tertanggung.
Pembayaran ganti rugi dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak adanya
kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah
ganti rugi yang harus dibayar, mana yang lebih singkat.
Tidak ada klaim yang dapat dibayarkan kecuali seluruh syarat dan ketentuan Polis telah
dipenuhi oleh Tertanggung.
4. Dokumen / Informasi klaim yang diperlukan
A. DOKUMEN UTAMA
1. Formulir Laporan Klaim diisi lengkap, termasuk ditandatangani dan dibubuhi stempel
perusahaan
2. Fotokopi Polis
3. Berita Acara Kronologis Kejadian
4. Perincian perkiraan kerugian yang didukung penawaran biaya perbaikan dari supplier /
kontraktor
5. Kuitansi atau Faktur Pembayaran
6. Surat Keterangan dari pihak berwenang setempat (contoh: surat keterangan kejadian
kebaran dari kelurahan setempat, Surat keterangan dari Kepolisian & Surat Lapju (untuk
kasus pencurian) )
7. Foto – foto detail kerusakan unit (jika ada akan sangat membantu).
B. DOKUMEN TAMBAHAN
Dokumen tambahan adalah dokumen khusus yang diperlukan tergantung dari jenis
kerugian/kasusnya.
Kerugian atas Bangunan
• Gambar denah bangunan, cetak biru
• Estimasi biaya dari pihak kontraktor untuk memperbaiki, membangun kembali bangunan
yang rusak seperti keadaan semula. Estimasi harus dibuat terperinci untuk bahan material
dan ongkos kerja.
• Jika Tertanggung menggunakan bahan material dan tenaga kerja sendiri Tertanggung
diminta untuk menyertakan kuitansi pembelian dan perhitungan biaya upah.
• Copy Surat pemilikan rumah (IMB, sertifikat, PBB)
Kerugian atas Isi Bangunan (Perabot rumah tangga/kantor, peralatan elektronik)
• Daftar asset tetap untuk seluruh isi bangunan yang diasuransikan lengkap menyebutkan
jenis, merk, type, harga baru dan tahun pembelian.
• Kuitansi pembelian untuk isi bangunan yang rusak (bila ada)
• Laporan Teknisi dari repairer/vendor yang menerangkan sebab terjadinya kerusakan dan
tingkat kerusakan
• Perincian ongkos kerja dan spare part untuk perbaikan
• Penawaran/Kuitansi asli dari vendor untuk barang pengganti bila tidak dapat diperbaiki
Catatan :
• Dokumen diatas adalah beberapa jenis dokumen yang diperlukan. Daftar tersebut tidak
mengikat dan mungkin terdapat dokumen lain yang spesifik tergantung kasus.
• Untuk proses yang ditangani oleh loss adjuster maka kebutuhan dokumen klaim akan
disampaikan oleh pihak loss adjuster.
5. Laporan tidak benar
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak
mendapatkan ganti rugi apabila:
a. mengungkapkan fakta dan/atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang
berkaitan dengan kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi;
b. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
c. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat
peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
d. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan
menyatakan sebagai barang - barang yang hilang;
e. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan
6. Pertanyaan dan Pengaduan
Apabila Tertanggung mengalami kendala dalam pelayanan dan atau penanganan klaim,
Tertanggung dapat mengajukan keberatan kepada PT. Asuransi Bintang, Tbk. baik secara
tertulis maupun secara lisan (per telepon) melalui :
Call Center PT. Asuransi Bintang, Tbk. : 1500-481 ( 24 jam ),
SMS Center: 083-8888-4581,
Email: cs@asuransibintang.com
Kantor-kantor cabang kami terdekat.
Selanjutnya, customer service PT. Asuransi Bintang, Tbk. akan meneruskankan ke
departemen terkait (klaim) untuk ditindaklanjuti. Petugas klaim akan segera
menindaklanjuti pengaduan dari customer untuk dapat diselesaikan secara
musyawarah.
Namun, apabila upaya musyawarah tidak dapat mencapai kemufakatan, maka Tertanggung dapat
menempuh upaya lainnya, antara lain : menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan OJK atau menempuh upaya hukum
melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
Simulasi
1. Perhitungan Biaya Asuransi:
Penggunaan : | Rumah Tinggal | Kelas Kontruksi : | 1 (satu) |
Periode : | 1 tahun | Coverage | Standar + Banjir + Kerusuhan, Terorisme Sabotase |
Objek dan Uang Pertanggungan ( IDR. ) :
Bangunan | 2.000.000.000,- |
Isi Bangunan | 500.000.000,- |
Total Uang Pertanggungan | 2.500.000.000,- |
Perhitungan Biaya Asuransi :
Risiko yang dijamin | Uang Pertanggungan ( IDR.) | Tarip | Jumlah | |
Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap | 2.500.000.000 | 0,0294% | IDR | 735.000 |
Banjir, angin topan, badai, kerusakan akibat air, tanah longsor | 2.500.000.000 | 0,0500% | IDR | 1.250.000 |
Kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme dan sabotase | 2.500.000.000 | 0,0092% | IDR | 230.000 |
Kerugian lainya | 2.500.000.000 | 0,0004% | IDR | 10.000 |
Tanggung jawab hukum pihak ketiga | 100.000.000 | 0,0011% | IDR | 1.100 |
Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan | 10.000.000 | 0,0091% | IDR | 910 |
Biaya Sewa Tempat Tinggal Sementara | 200.000.000 | 0,0294% | IDR | 58.800 |
Biaya Polis | IDR | 50.000 | ||
Bea Meterai | IDR | 10.000 | ||
Total Biaya Asuransi | IDR | 2.345.810 |
Biaya asuransi sudah termasuk komisi pihak ketiga (jika ada).
1. Perhitungan Klaim
a. Harga Pertanggungan sama dengan Harga Sebenarnya :
Sebuah bangunan rumah tinggal yang diasuransikan dengan harga pertanggungan sebesar IDR.
1.000.000.000,- mengalami kerusakan akibat angin topan. Untuk perbaikan bangunan
tersebut seperti keadaan semula diperlukan biaya sebesar IDR. 100.000.000,-. Jika risiko
sendiri dalam polis ditetapkan sebesar 10% dari nilai klaim yang disetujui, maka
perhitungan klaim adalah sbb. :
Ganti Rugi = IDR. 100.000.000,- – IDR. 10.000.000,- *)
=
IDR. 90.000.000,-
*) 10% dari IDR. 100.000.000,- (nilai klaim / biaya pembangunan yang disetujui) = IDR.
10.000.000,-
b. Harga Pertanggungan kurang atau lebih kecil dari Harga Sebenarnya:
Jika untuk kasus di atas ternyata harga sebenarnya dari rumah tersebut adalah sebesar
IDR. 2.000.000.000,-, maka dengan nilai kerugian dan risiko sendiri yang sama
perhitungan ganti ruginya adalah sebagai berikut :
{1.000.000.000 }
Ganti Rugi ={------------------ X IDR. 100.000.000 } – IDR. 5.000.000,- *
{2.000.000.000) }
= IDR. 50.000.000,- – IDR. 5.000.000,-
= IDR. 45.000.000,-
*) 5% dari IDR. 50.000.000,- (nilai klaim disetujui) = IDR. 5.000.000,-
Selanjutnya, jika Tertanggung setuju dengan perhitugan ganti rugi yang diajukan, maka
PT. Asuransi Bintang Tbk. akan membayarkan nilai ganti tersebut dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya persetujuan tertulis dari
Tertanggung atas nilai ganti rugi.
Informasi Tambahan
1. Perubahan risiko
Tertanggung wajib memberitahukan setiap terjadinya perubahan atas harta benda, lokasi,
okupasi dan adanya barang lain yang disimpan di lokasi yang dapat memperbesar risiko
terjadinya kerugian, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) sejak terjadinya perubahan
2. Pindah tempat dan pindah tangan
Pertanggungan ini tidak berlaku apabila terjadi pemindahan tempat atau pemindahtanganan
atas harta benda yang dipertanggungkan.
3. Deductible (risiko sendiri)
Jumlah tertentu yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk
setiap kejadian.
4. Pembatalan polis
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan
ini dengan memberitahukan alasannya.
5. Pengembalian premi
Jika pada saat pembatalan premi Tertanggung belum pernah menerima atau mengajukan klaim,
maka Tertanggung berhak atas pengembalian premi secara prorata dan dengan
memperhitungkan biaya-biaya akuisisi.
6. Pertanggungan rangkap
Dalam hal terjadi pertanggungan rangkap, batas tanggung jawab bagi para penanggung
ditentukan secara proporsional.
7. Sisa barang
Tertanggung bertanggungjawab untuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan
8. Subrogasi
Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak
ketiga sehubungan dengan kerugian
Penafian (Disclaimer)
1. Ringkasan Informasi Produk ini hanya informasi ringkas atas produk asuransi dan bukan
merupakan
kontrak asuransi
2. Syarat dan ketentuan selengkapnya mengikuti syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
Polis
3. SPPA, Surat Penawaran, Polis Asuransi dan lampirannya merupakan bagian yang tidak
terpisahkan
dari Polis.
4. PT. Asuransi Bintang Tbk adalah perusahaan asuransi umum yang telah terdaftar dan
diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5. Produk Asuransi Bintang Griya ini adalah produk asuransi yang telah terdaftar dan
diawasi
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. Polis asuransi ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
7. Tarif premi mengacu pada tarip yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dari waktu
ke
waktu.
8. PT ASURANSI BINTANG TBK berwenang sepenuhnya untuk menerima atau penolak permohonan
asuransi dan
bertanggung jawab
atas penerbitan polis serta berhak untuk melakukan penolakan klaim yang dilakukan jika
tidak sesuai
dengan persyaratan dan kondisi
yang tertulis dalam polis.
9. Polis hanya menjamin kerugian yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang dijamin polis
sesuai
syarat dan ketentuan polis hingga batas maksimum sebesar uang pertanggungan yang tertera
dalam
Ikhtisar Pertanggungan.
10. Tertanggung harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini
serta syarat
dan ketentuan dalam Polis. Jika
terdapat informasi yang belum / kurang jelas, Tertanggung dapat menghubungi kontak
layanan yang
tersedia untuk memperoleh
penjelasan lebih lanjut.
11. Tertanggung wajib terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan dalam Polis sebelum
mengajukan
hak (klaim) atas manfaat polis,
baik yang berkaitan dengan jangka waktu pelaporan, pemenuhan dokumen pendukung klaim
maupun syarat
dan ketentuan lainnya.
PT. Asuransi Bintang Tbk., telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Dibuat pada tanggal :
13 September 2024