ASURANSI
BINTANG OTO

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan - UMUM
Nama Perusahaan :

PT. Asuransi Bintang Tbk.


Lini Usaha :

Asuransi Kendaraan Bermotor

Nama Produk :

Asuransi Bintang Oto

Deskripsi Produk :

Memberikan penggantian atas kerugian atau kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau saat berada dalam kapal penyeberangan resmi. Selain itu, produk dapat diperluas untuk memberikan jaminan tambahan :
1. Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga
2. Kecelakaan Diri Pengemudi dan/atau Penumpang
3. Huru hara Terorisme dan Sabotase
4. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan/atau Tanah Longsor
5. Gempa Bumi, Tsunami dan/atau Letusan Gunung Berapi
6. Penggunaan Bengkel Authorized
7. Santunan Tunai Transportasi

Fitur Utama Asuransi
Syarat dan Ketentuan :

Underwriter Penanggung akan melakukan penilaian atas setiap pengajuan penutupan asuransi yang disampaikan oleh calon Tertanggung sesuai syarat dan ketentuan underriting untuk menentukan dapat diterima atau tidaknya permohonan pertanggungan, serta menentukan syarat dan ketentuan serta tarip yang akan diterapkan, antara lain :
- Hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat jenis : sedan, mpv / suv, jip, station wagon dengan penggunaan dinas/pribadi (tidak dikomersialkan)
- Usia kendaraan maksimum 5 (lima) tahun untuk luas jaminan Komprehensif atau maksimum 8 (delapan) tahun untuk luas jaminan Kerugian Total Saja - Uang Pertanggungan Kendaraan Bermotor sesuai harga pasar, maksimum IDR. 1.000.000.000,-
- Uang Pertanggungan untuk Kecelakaan Diri Pengemudi dan atau Penumpang (jika akan diasuransikan)
- Uang Pertanggungan Tanggung Jawab Hukum Pihak III (jika akan diasuransikan)
- Pilihan Plan untuk santunan tunai transportasi dan Penggantian Biaya Bantuan Darurat di Jalan (jika akan diasuransikan)
- Pilihan jaminan risiko tambahan yang akan diasuransikan.
- Kecuali ditentukan lain dalam Polis / Klausula, atas setiap klaim yang diajukan akan dikenakan risiko sendiri sebagai berikut :
  • Angin topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor : 10% dari Nilai Klaim , Minimal IDR 500,000.00
  • Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi : 10% dari Nilai Klaim , Minimal IDR 500,000.00
  • Kerusuhan, Huru-hara, terorisme : 10.00 % dari Nilai Klaim , Minimal IDR 500,000.00
  • Kerugian sebagian atau TJH Pihak III - Kerusakan Harta Benda : IDR 300,000.00
  • Kerugian total : 5.00 % dari Nilai Klaim , Minimal IDR 1,000,000.00

Premi :

Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas sekaligus di awal pertanggungan dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:
1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis;
2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat:
1. diterimanya pembayaran tunai, atau
2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

Masa Pertanggungan :

1 (satu) tahun


Mata Uang :

Uang Pertanggungan, premi dan pembayaran klaim hanya menggunakan mata uang rupiah.

Manfaat :
A. Jaminan Pokok :
Pertanggungan ini hanya menjamin :
1. Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. kebakaran, termasuk :
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3. kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
2. Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam poin 1 di atas selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
3. Penanggung memberikan ganti rugi atas :
a. Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung mengenai kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin poin no. 1 di atas butir 1.1. dan 1.4 dalam Polis ini, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:
- kerusakan atas harta benda;
- biaya pengobatan, cidera badan dan/atau kematian;
maksimum sebesar nilai pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis untuk setiap kejadian.
b. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari nilai pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada poin no. 3.a.
Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada poin no. 3.a.
Jaminan ini berlaku jika nilai pertanggungannya disebutkan pada Polis.
B. Jaminan Tambahan (Optional) dengan penambahan premi :
1. Huru-hara, Terorisme dan Sabotase
2. Kecelakaan Diri Pengemudi dan/atau Penumpang
3. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor
4. Gempa Bumi, Tsunami dan/atau Letusan Gunung Berapi
5. Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3
6. Bengkel Authorized
7. Santunan Tunai Transportasi
Pengecualian

1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
1.1. Kendaraan Bermotor digunakan untuk :
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
1.3. pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
1.3.1. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
1.3.2. orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
1.3.3. orang yang tinggal bersama Tertanggung;
1.3.4. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
1.3.5. orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung
1.4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.
2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
2.1. barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;
2.2. zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis.
3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung;
4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.
4.3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :
5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
5.2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4 dalam Polis ini;
5.3. kunci dan/atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau tidak berada di dalam kendaraan tersebut;
5.4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan/atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
6. Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas:
6.1. kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;
6.2. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.
7. Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

Risiko :
  • Asuransi ini hanya menjamin risiko-risiko yang disebutkan/tercantum dalam Polis.
  • Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dikecualikan.
  • Batas tanggung jawab PT. Asuransi Bintang Tbk tidak akan melebihi dari besaran nilai uang pertanggungan untuk setiap kepentingan yang dipertanggungkan.
  • Selisih nilai ganti rugi terhadap kerugian sebenarnya yang terjadi akibat adanya pertanggungan di bawah harga.
  • Tidak dibayarkannya klaim berdasarkan Polis apabila Tertanggung melakukan laporan / klaim yang tidak benar atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Polis.
Biaya :
  • Premi ditentukan berdasarkan uang pertanggungan dan masa pertanggungan sesuai tarip yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan PT. Asuransi Bintang Tbk. dari waktu ke waktu
  • Biaya polis ditetapkan sebesar IDR. 50.000,- per polis dan bea meterai ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Premi sudah termasuk biaya komisi pihak ketiga (jika ada) maksimum sebesar 25%..
Persyaratan dan Tata Cara

1. Penutupan Asuransi
Produk asuransi ini dipasarkan melalui media-media digital (website, aps,dll.). Anda yang berminat untuk membeli produk ini, dapat mengunjungi website kami melalui tautan berikut : www.asuransibintang.com . System terlebih dahulu akan menampilkan informasi produk yang Anda perlukan. Setelah itu, Anda dapat melakukan simulasi untuk mengetahui estimasi biaya asuransi sesuai pilihan jaminan yang Anda kehendaki. Jika Anda berminat untuk membeli produk, Anda dapat menginput data –data yang diperlukan dan selanjutnya kami akan mengirimkan Surat Penawaran ke alamat korespondensi Anda.
Jika berdasarkan surat penawaran dan hasil survey yang dilakukan telah disepakati syarat dan ketentuan asuransi, Anda dapat menyampaikan persetujuan untuk penerbitan polis dengan menandatangani Surat Penawaran dan mengirimkan kembali kepada kami. Selanjutnya kami akan menerbitkan Polis berikut Invoice dan mengirimkannya kepada Anda. Setelah mempelajari isi Polis dan Invoice, Anda dapat membayarkan biaya asuransi dalam batas waktu dan tata cara sesuai yang diatur dalam Polis.
2. Dokumen / Informasi yang diperlukan
Anda wajib mengisi data/informasi yang harus diinput sesuai menu/tampilan dalam website. Jika Anda menyetujui syarat dan ketentuan dalam Surat Penawaran, untuk realisasi penutupan asuransi, Anda akan diminta untuk melengkapi dengan dokumen-dokumen berikut :
a. Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
b. Copy KTP atau kartu identitas Anda lainnya
c. Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Pengajuan Klaim / Tuntutan Asuransi
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan, Tertanggung dapat mengajukan klaim/tuntutan dengan cara sebagai berikut :
• Menyampaikan pemberitahuan/laporan tertulis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak kejadian
• Melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak kejadian Laporan/pengajuan klaim dapat dilakukan melalui website/mobile apps kami.
Laporan/pengajuan klaim dapat dilakukan melalui website/mobile apps kami.
Selanjutnya, petugas klaim PT. Asuransi Bintang Tbk. akan memandu proses penyelesaian klaim termasuk menyampaikan data, informasi dan atau dokumen yang harus dipenuhi/dilengkapi Pemegang Polis.
Setelah dokumen pendukung klaim diterima lengkap, petugas klaim akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan keputusan diterima atau tidaknya klaim yang diajukan, berikut nilai ganti rugi yang menjadi hak Pemegang Polis / Tertanggung.
Pembayaran ganti rugi dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kesepakatan nilai ganti rugi
Tidak ada klaim yang dapat dibayarkan kecuali seluruh syarat dan ketentuan Polis telah dipenuhi oleh Tertanggung
4. Dokumen / Informasi klaim yang diperlukan
Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen- dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
I. Dalam hal Kerugian Sebagian
1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
2. Fotocopy:
2.1. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen.
2.2. Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
II. Dalam hal Kerugian Total
1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
2. Dokumen asli :
2.1. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen.
2.2. Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung.
2.3. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
2.4. Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
2.5. Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.
2.6. Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.
3. Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
III. Berlaku untuk ayat I dan II di atas :
1. Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung.
2. Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.
3. Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
4. Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
5. Laporan tidak benar
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila:
a. mengungkapkan fakta dan/atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi;
b. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
c. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
d. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang hilang;
e. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan
6. Pertanyaan dan Pengaduan
Apabila Tertanggung mengalami kendala dalam pelayanan dan atau penanganan klaim, Tertanggung dapat mengajukan keberatan kepada PT. Asuransi Bintang, Tbk. baik secara tertulis maupun secara lisan (per telepon) melalui :
Call Center PT. Asuransi Bintang, Tbk. : 1500-481,
SMS Center: 083-8888-4581,
Email: cs@asuransibintang.com
Website: www.asuransibintang.com
Kantor-kantor cabang kami yang terdekat.
Selanjutnya, customer service PT. Asuransi Bintang, Tbk. akan meneruskankan ke departemen terkait (klaim) untuk ditindaklanjuti. Petugas klaim akan segera menindaklanjuti pengaduan dari customer untuk dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun, apabila upaya musyawarah tidak dapat mencapai kemufakatan, maka Tertanggung dapat menempuh upaya lainnya, antara lain : menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

Simulasi

1. Perhitungan Biaya Asuransi :

   TOYOTA / INNOVA 2.4 AT B 1234 BCL 2020 IDR. 250.000.000
   Jaminan : Harga Pertanggungan Rate Jumlah
   Komprehensif IDR. 250.000.000 2,080% IDR. 5.200.000
   Tanggung jawab hukum pihak ketiga IDR. 10.000.000 1,000% IDR. 100.000
   Biaya polis dan Bea Meterai IDR. 70.000
Estimasi total biaya asuransi IDR. 5.370.000
   Biaya asuransi sudah termasuk komisi pihak ketiga (jika ada) sebesar maksimum 25%
2. Perhitungan Klaim
Jika selama masa pertanggungan, kendaraan bermotor yang dipertanggungkan mengalami kerugian total akibat pencurian dan dalam polis dinyatakan adanya risiko sendiri untuk kerugian total sebesar 5% dari klaim, minimum IDR. 1.000.000,-. Adapun harga sebenarnya untuk kendaraan bermotor sejenis pada sesaaat sebelum kejadian adalah sebesar IDR. 350.000.000,- dan hal ini berarti pula bahwa nilai kerugian Tertanggung adalah sebesar Harga sebenarnya, maka Tertanggung berhak atas ganti rugi dengan perhitungan sebagai berikut :
Jika Uang Pertanggungan lebih besar atau sama dengan Harga sebenarnya ( IDR. 400.000.000,- > IDR. 350.000.000,-)
Ganti rugi : Nilai Kerugian – Risiko Sendiri
: IDR. 350.000.000,- – IDR. 17.500.000,-
: IDR. 332.500.000,-
Jika Uang Pertanggungan lebih kecil dari Harga sebenarnya
Misalnya : Uang Pertanggungan = IDR,. 200.000.000,- dan Harga sebenarnya = IDR. 350.000.000,-
Ganti rugi : (Nilai Kerugian x uang pertanggungan/Harga sebenarnya ) – Risiko Sendiri
: (IDR. 350.000.000,- x IDR. 200.000.000,-/IDR. 350.000.000,-) – Risiko Sendiri
: IDR. 200.000.000 – IDR. 10.000.000,-
: IDR. 190.000.000,-
Jika Tertanggung menyetujui perhitungan ganti rugi yang diajukan, Penanggung akan melakukan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya persetujuan tertulis dari Tertanggung.

Namun, apabila klaim yang diajukan merupakan kerugian/kerusakan sebagian dan klaim tersebut dijamin oleh polis, maka petugas klaim PT. Asuransi Bintang, Tbk. akan merujuk Tertanggung untuk memperbaiki kerusakan kendaraan bermotor di bengkel-bengkel rekanan PT. Asuransi Bintang, Tbk. yang lokasinya terdekat dengan lokasi Tertanggung. Untuk selanjutnya, bengkel akan melakukan estimasi atas biaya perbaikan yang diperlukan dan diajukan kepada PT. Asuransi Bintang, Tbk. Setelah PT. Asuransi Bintang, Tbk. menyetujui estimasi biaya perbaikan yang diajukan bengkel, maka perbaikan kendaraan bermotor dapat mulai dilakukan dan Tertanggung membayar biaya risiko sendiri kepada PT. Asuransi Bintang, Tbk. sesuai nilai yang tercantum dalam Polis. Bila kendaraan telah selesai diperbaiki, maka bengkel akan mengirimkan tagihan biaya kepada PT. Asuransi Bintang, Tbk. untuk diselesaikan kepada bengkel.

Informasi Tambahan

1. Tertanggung adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas Kendaraan Bermotor tersebut
2. Penanggung adalah perusahaan asuransi yang mengikatkan diri dengan Tertanggung untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
3. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungann
4. Kerusakan adalah suatu kondisi atau kehilangan fungsi dari Kendaraan Bermotor dapat berupa namun tidak terbatas pada goresan, penyok, noda, pecah, patah.
5. Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain termasuk hewan, yang berada di luar Kendaraan Bermotor.
6. Pihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung. Jika Tertanggung adalah badan hukum maka pengurus, pemegang saham, komisaris dan karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.
7. Tenggang Waktu Pembayaran Premi setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal: jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis
8. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.
9. Huru-hara adalah keadaan di satu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
10. Harga sebenarnya adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan Bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis di pasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan
11. Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian
12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.
14. Perubahan polis
Dalam hal terjadi perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Polis, PT. Asuransi Bintang Tbk. akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif mulai berlakukan perubahan dimaksud.
15. Pembatalan polis
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
16. Pengembalian premi
Jika pada saat pembatalan premi Tertanggung belum pernah menerima atau mengajukan klaim, maka Tertanggung berhak atas pengembalian premi secara prorata dan dengan memperhitungkan biaya-biaya akuisisi.

Disclaimer (penting untuk dibaca)

1. PT. Asuransi Bintang Tbk. telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
2. Produk Asuransi Bintang Oto ini adalah produk asuransi, bukan produk bank atau lembaga keuangan lainnya.
3. Produk Asuransi Bintang Oto telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini hanyalah uraian singkat atas produk Asuransi Bintang Oto, bukan merupakan bagian dari aplikasi pengajuan asuransi maupun kontrak asuransi.
5. Syarat dan ketentuan asuransi selengkapnya adalah sebagaimana yang tercantum dalam Polis.
6. PT. Asuransi Bintang Tbk. berhak menentukan untuk menolak atau menerima permohonan asuransi apabila calon Tertanggung tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.
7. Polis hanya menjamin kerugian yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang dijamin polis sesuai syarat dan ketentuan polis hingga batas maksimum sebesar uang pertanggungan yang tertera dalam Ikhtisar Pertanggungan.
8. Tertanggung wajib terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan dalam Polis sebelum mengajukan hak (klaim) atas manfaat polis, baik yang berkaitan dengan jangka waktu pelaporan maupun pemenuhan dokumen pendukung klaim.
9. Tertanggung wajib menandatangani form aplikasi permohonan asuransi dan pastikan pula bahwa data-data yang tertera pada Ikhtisar Polis telah sesuai dengan data-data yang telah Anda sampaikan.
10. Tertanggung wajib untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan dapat mengajukan pertanyaan ataupun penjelasan kepada PT. Asuransi Bintang Tbk. terkait segala hal yang berkait dengan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.


PT. Asuransi Bintang Tbk., telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Dibuat pada tanggal :




26 April 2024