ASURANSI
BINTANG OTO
Nama Perusahaan :
PT. Asuransi Bintang Tbk.
Lini Usaha :
Asuransi Kendaraan Bermotor
Nama Produk :
Asuransi Bintang Oto
Deskripsi Produk :
Memberikan penggantian atas kerugian atau kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau saat berada dalam kapal penyeberangan resmi.
Selain itu, produk dapat diperluas untuk memberikan jaminan tambahan :
1. Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga
2. Kecelakaan Diri Pengemudi dan/atau Penumpang
3. Huru hara Terorisme dan Sabotase
4. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan/atau Tanah Longsor
5. Gempa Bumi, Tsunami dan/atau Letusan Gunung Berapi
6. Penggunaan Bengkel Authorized
7. Santunan Tunai Transportasi
Fitur Utama Asuransi
Syarat dan Ketentuan :
Underwriter Penanggung akan melakukan penilaian atas setiap pengajuan penutupan asuransi yang disampaikan oleh calon Tertanggung sesuai syarat dan ketentuan underriting untuk menentukan dapat diterima atau tidaknya permohonan pertanggungan, serta menentukan syarat dan ketentuan serta tarip yang akan diterapkan, antara lain :
- Hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat jenis : sedan, mpv / suv, jip, station wagon dengan penggunaan dinas/pribadi (tidak dikomersialkan)
- Usia kendaraan maksimum 5 (lima) tahun untuk luas jaminan Komprehensif atau maksimum 8 (delapan) tahun untuk luas jaminan Kerugian Total Saja
- Uang Pertanggungan Kendaraan Bermotor sesuai harga pasar, maksimum IDR. 1.000.000.000,-
- Uang Pertanggungan untuk Kecelakaan Diri Pengemudi dan atau Penumpang (jika akan diasuransikan)
- Uang Pertanggungan Tanggung Jawab Hukum Pihak III (jika akan diasuransikan)
- Pilihan Plan untuk santunan tunai transportasi dan Penggantian Biaya Bantuan Darurat di Jalan (jika akan diasuransikan)
- Pilihan jaminan risiko tambahan yang akan diasuransikan.
- Kecuali ditentukan lain dalam Polis / Klausula, atas setiap klaim yang diajukan akan dikenakan risiko sendiri sebagai berikut :
• Angin topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor : 10% dari Nilai Klaim , Minimal IDR 500,000.00
• Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi : 10% dari Nilai Klaim , Minimal IDR 500,000.00
• Kerusuhan, Huru-hara, terorisme : 10.00 % dari Nilai Klaim , Minimal IDR 500,000.00
• Kerugian sebagian atau TJH Pihak III - Kerusakan Harta Benda : IDR 300,000.00
• Kerugian total : 5.00 % dari Nilai Klaim , Minimal IDR 1,000,000.00
Premi :
Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas sekaligus di awal pertanggungan dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:
1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis;
2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat:
1. diterimanya pembayaran tunai, atau
2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
Masa Pertanggungan :
1 (satu) tahun
Mata Uang :
Uang Pertanggungan, premi dan pembayaran klaim hanya menggunakan mata uang rupiah.
Manfaat :
A. Jaminan Pokok :Pengecualian
Risiko :
- Asuransi ini hanya menjamin risiko-risiko yang disebutkan/tercantum dalam Polis.
- Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dikecualikan.
- Batas tanggung jawab PT. Asuransi Bintang Tbk tidak akan melebihi dari besaran nilai uang pertanggungan untuk setiap kepentingan yang dipertanggungkan.
- Selisih nilai ganti rugi terhadap kerugian sebenarnya yang terjadi akibat adanya pertanggungan di bawah harga.
- Tidak dibayarkannya klaim berdasarkan Polis apabila Tertanggung melakukan laporan / klaim yang tidak benar atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Polis.
Biaya :
- Premi ditentukan berdasarkan uang pertanggungan dan masa pertanggungan sesuai tarip yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan PT. Asuransi Bintang Tbk. dari waktu ke waktu
- Biaya polis ditetapkan sebesar IDR. 50.000,- per polis dan bea meterai ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Premi sudah termasuk biaya komisi pihak ketiga (jika ada) maksimum sebesar 25%..
Persyaratan dan Tata Cara
Jika berdasarkan surat penawaran dan hasil survey yang dilakukan telah disepakati syarat dan ketentuan asuransi, Anda dapat menyampaikan persetujuan untuk penerbitan polis dengan menandatangani Surat Penawaran dan mengirimkan kembali kepada kami. Selanjutnya kami akan menerbitkan Polis berikut Invoice dan mengirimkannya kepada Anda. Setelah mempelajari isi Polis dan Invoice, Anda dapat membayarkan biaya asuransi dalam batas waktu dan tata cara sesuai yang diatur dalam Polis.
Setelah dokumen pendukung klaim diterima lengkap, petugas klaim akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan keputusan diterima atau tidaknya klaim yang diajukan, berikut nilai ganti rugi yang menjadi hak Pemegang Polis / Tertanggung.
SMS Center: 083-8888-4581,
Email: cs@asuransibintang.com
Website: www.asuransibintang.com
Kantor-kantor cabang kami yang terdekat.
Simulasi
1. Perhitungan Biaya Asuransi :
TOYOTA / INNOVA 2.4 AT | B 1234 BCL | 2020 | IDR. | 250.000.000 | |
Jaminan : | Harga Pertanggungan | Rate | Jumlah | ||
Komprehensif | IDR. | 250.000.000 | 2,080% | IDR. | 5.200.000 |
Tanggung jawab hukum pihak ketiga | IDR. | 10.000.000 | 1,000% | IDR. | 100.000 |
Biaya polis dan Bea Meterai | IDR. | 70.000 | |||
Estimasi total biaya asuransi | IDR. | 5.370.000 |
2. Perhitungan Klaim
Jika selama masa pertanggungan, kendaraan bermotor yang dipertanggungkan mengalami kerugian total akibat pencurian dan dalam polis dinyatakan adanya risiko sendiri untuk kerugian total sebesar 5% dari klaim, minimum IDR. 1.000.000,-. Adapun harga sebenarnya untuk kendaraan bermotor sejenis pada sesaaat sebelum kejadian adalah sebesar IDR. 350.000.000,- dan hal ini berarti pula bahwa nilai kerugian Tertanggung adalah sebesar Harga sebenarnya, maka Tertanggung berhak atas ganti rugi dengan perhitungan sebagai berikut :
Jika Uang Pertanggungan lebih besar atau sama dengan Harga sebenarnya ( IDR. 400.000.000,- > IDR. 350.000.000,-)
Ganti rugi : Nilai Kerugian – Risiko Sendiri
: IDR. 350.000.000,- – IDR. 17.500.000,-
: IDR. 332.500.000,-
Jika Uang Pertanggungan lebih kecil dari Harga sebenarnya
Misalnya : Uang Pertanggungan = IDR,. 200.000.000,- dan Harga sebenarnya = IDR. 350.000.000,-
Ganti rugi : (Nilai Kerugian x uang pertanggungan/Harga sebenarnya ) – Risiko Sendiri
: (IDR. 350.000.000,- x IDR. 200.000.000,-/IDR. 350.000.000,-) – Risiko Sendiri
: IDR. 200.000.000 – IDR. 10.000.000,-
: IDR. 190.000.000,-
Jika Tertanggung menyetujui perhitungan ganti rugi yang diajukan, Penanggung akan melakukan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya persetujuan tertulis dari Tertanggung.
Namun, apabila klaim yang diajukan merupakan kerugian/kerusakan sebagian dan klaim tersebut dijamin oleh polis, maka petugas klaim PT. Asuransi Bintang, Tbk. akan merujuk Tertanggung untuk memperbaiki kerusakan kendaraan bermotor di bengkel-bengkel rekanan PT. Asuransi Bintang, Tbk. yang lokasinya terdekat dengan lokasi Tertanggung. Untuk selanjutnya, bengkel akan melakukan estimasi atas biaya perbaikan yang diperlukan dan diajukan kepada PT. Asuransi Bintang, Tbk. Setelah PT. Asuransi Bintang, Tbk. menyetujui estimasi biaya perbaikan yang diajukan bengkel, maka perbaikan kendaraan bermotor dapat mulai dilakukan dan Tertanggung membayar biaya risiko sendiri kepada PT. Asuransi Bintang, Tbk. sesuai nilai yang tercantum dalam Polis. Bila kendaraan telah selesai diperbaiki, maka bengkel akan mengirimkan tagihan biaya kepada PT. Asuransi Bintang, Tbk. untuk diselesaikan kepada bengkel.
Informasi Tambahan
1. Tertanggung adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki
kepentingan keuangan atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung
untuk mendapatkan perlindungan atas Kendaraan Bermotor tersebut
2. Penanggung adalah perusahaan asuransi yang mengikatkan diri dengan Tertanggung
untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan
Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
3. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh
motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang
menjadi obyek pertanggungann
4. Kerusakan adalah suatu kondisi atau kehilangan fungsi dari
Kendaraan Bermotor dapat berupa namun tidak terbatas pada goresan, penyok,
noda, pecah, patah.
5. Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan
benda lain termasuk hewan, yang berada di luar Kendaraan Bermotor.
6. Pihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak,
orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan
orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung. Jika Tertanggung adalah
badan hukum maka pengurus, pemegang saham, komisaris dan karyawan/wati tidak
termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.
7. Tenggang Waktu Pembayaran Premi setiap premi terhutang harus sudah
dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung,
dalam hal: jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka
pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas)
hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis
8. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang
berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak
harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.
9. Huru-hara adalah keadaan di satu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
10. Harga sebenarnya adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan Bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis di pasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan
11. Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian
12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.
14. Perubahan polis
Dalam hal terjadi perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Polis, PT. Asuransi Bintang Tbk. akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif mulai berlakukan perubahan dimaksud.
15. Pembatalan polis
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan
pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
16. Pengembalian premi
Jika pada saat pembatalan premi Tertanggung belum pernah menerima atau mengajukan klaim,
maka Tertanggung berhak atas pengembalian premi secara prorata dan dengan
memperhitungkan biaya-biaya akuisisi.
Disclaimer (penting untuk dibaca)
1. PT. Asuransi Bintang Tbk. telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
2. Produk Asuransi Bintang Oto ini adalah produk asuransi, bukan produk bank atau lembaga keuangan lainnya.
3. Produk Asuransi Bintang Oto telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini hanyalah uraian singkat atas produk Asuransi Bintang Oto, bukan merupakan bagian dari aplikasi pengajuan asuransi maupun kontrak asuransi.
5. Syarat dan ketentuan asuransi selengkapnya adalah sebagaimana yang tercantum dalam Polis.
6. PT. Asuransi Bintang Tbk. berhak menentukan untuk menolak atau menerima permohonan asuransi apabila calon Tertanggung tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.
7. Polis hanya menjamin kerugian yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang dijamin polis sesuai syarat dan ketentuan polis hingga batas maksimum sebesar uang pertanggungan yang tertera dalam Ikhtisar Pertanggungan.
8. Tertanggung wajib terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan dalam Polis sebelum mengajukan hak (klaim) atas manfaat polis, baik yang berkaitan dengan jangka waktu pelaporan maupun pemenuhan dokumen pendukung klaim.
9. Tertanggung wajib menandatangani form aplikasi permohonan asuransi dan pastikan pula bahwa data-data yang tertera pada Ikhtisar Polis telah sesuai dengan data-data yang telah Anda sampaikan.
10. Tertanggung wajib untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan dapat mengajukan pertanyaan ataupun penjelasan kepada PT. Asuransi Bintang Tbk. terkait segala hal yang berkait dengan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
PT. Asuransi Bintang Tbk., telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Dibuat pada tanggal :
13 September 2024