ASURANSI KEBAKARAN -
RUMAH TINGGAL
Nama Perusahaan :
PT. Asuransi Bintang Tbk.
Lini Usaha :
Asuransi Harta Benda
Nama Produk :
Asuransi Kebakaran - Rumah Tinggal
Deskripsi Produk :
Produk asuransi ini menjamin standar atas risiko kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap. (FLEXAS).
Selain jaminan standar, atas persetujuan Penanggung dan dengan penambahan premi, polis juga dapat diperluas untuk menjamin risiko banjir, angin topan, badai, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, huru-hara sipil, terorisme dan sabotase.
Fitur Utama Asuransi
Syarat dan Ketentuan :
Underwriter Penanggung akan melakukan penilaian atas setiap pengajuan penutupan asuransi yang disampaikan oleh calon Tertanggung sesuai syarat dan ketentuan underriting untuk menentukan dapat diterima atau tidaknya permohonan pertanggungan, serta menentukan syarat dan ketentuan serta tarip yang akan diterapkan.
Produk ini hanya berlaku untuk bangunan yang hanya digunakan untuk tempat tinggal (rumah tinggal, apartemen, kondominium, rusun), tidak ada kegiatan lainnya dan bukan di daerah rawan banjir.
Tarip ditentuan berdasarkan okupasi, klas konstruksi, zona dan luas jaminan yang dipilih. Total harga pertanggungan maksimum ditetapkan sebesar IDR. 5.000.000.000,-.
Untuk setiap klaim yang diajukan, akan dikenakan deductible (risiko sendiri) sebagai berikut :
• Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap : nihil (tidak ada risiko sendiri),
• Banjir, angin topan, badai, kerusakan akibat air : 10% dari klaim disetujui,
• Kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme dan sabotase : 5% dari klaim disetujui, minimum IDR. 1.000.000,-,
Premi :
Premi dibayarkan sekaligus di awal pertanggungan sesuai syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh para pihak.
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
1. diterimanya pembayaran tunai, atau
2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
Masa Pertanggungan :
1 (satu) tahun
Mata Uang :
Rupiah.
Manfaat :
Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
Pengecualian :
Risiko :
• Asuransi ini hanya menjamin risiko-risiko yang disebutkan/tercantum dalam Polis.
• Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko-risiko atau terhadap harta benda atau kepentingan yang dikecualikan.
• Jika terjadi pertanggungan dibawah harga, Tertanggung harus turut menanggung bagian dari kerugian atau kerusakan secara proporsional
• Batas tanggung jawab PT. Asuransi Bintang Tbk tidak akan melebihi dari besaran nilai uang pertanggungan untuk setiap kepentingan yang dipertanggungkan.
• Tertanggung harus menanggung risiko sendiri (deductible) sesuai besaran yang tercantum dalam Ikhtisar Polis untuk setiap kejadian kerugian/kerusakan selama periode polis.
• Tidak dibayarkannya klaim berdasarkan Polis apabila Tertanggung melakukan laporan / klaim yang tidak benar atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Polis.
Biaya :
• Tarip / suku premi per tahun mengikuti tarip yang ditetapkan oleh OJK dari waktu ke waktu yang diperhitungkan terhadap besaran Uang Pertanggungan.
• Biaya polis ditetapkan sebesar IDR. 40.000,- per polis (dapat berubah sewaktu-waktu) dan bea meterai sesuai ketentuan perundang-undangan.
• Premi sudah termasuk komisi/fee pihak ketiga (jika ada) maksimum sebesar 15%.
Persyaratan dan Tata Cara :
1. Penutupan Asuransi
Produk asuransi ini dipasarkan melalui media-media digital (website, aps¸dll.). Anda yang berminat untuk membeli produk ini, dapat mengunjungi website kami melalui tautan berikut : www.asuransibintang.com . System terlebih dahulu akan menampilkan informasi produk yang Anda perlukan. Setelah itu, Anda dapat melakukan simulasi untuk mengetahui estimasi biaya asuransi sesuai pilihan jaminan yang Anda kehendaki. Jika Anda berminat untuk membeli produk, Anda dapat menginput data –data yang diperlukan dan selanjutnya kami akan mengirimkan Surat Penawaran ke alamat korespondensi Anda.
Jika berdasarkan surat penawaran dan hasil survey yang dilakukan telah disepakati syarat dan ketentuan asuransi, Anda dapat menyampaikan persetujuan untuk penerbitan polis dengan menandatangani Surat Penawaran dan mengirimkan kembali kepada kami.
Selanjutnya kami akan menerbitkan Polis berikut Invoice dan mengirimkannya kepada Anda. Setelah mempelajari isi Polis dan Invoice, Anda dapat membayarkan biaya asuransi dalam batas waktu dan tata cara sesuai yang diatur dalam Polis.
2. Dokumen / Informasi yang diperlukan
Untuk penutupan asuransi, dokumen/informasi yang diperlukan meliputi a.l : identitas Tertanggung, alamat lokasi rumah tinggal yang akan dipertanggungkan, bukti kepemilikan/sewa, rincian kepentiangan yang akan dipertanggungkan berikut nilai uang pertanggungannya
3. Pengajuan Klaim / Tuntutan Asuransi
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan, Tertanggung dapat mengajukan klaim/tuntutan dengan cara sebagai berikut :
• Menyampaikan pemberitahuan/laporan tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak kejadian
• Melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak kejadian
Laporan/pengajuan klaim dapat dilakukan melalui menu pada mobile apps kami.
Selanjutnya, petugas klaim PT. Asuransi Bintang Tbk. akan memandu proses penyelesaian klaim termasuk menyampaikan data, informasi dan atau dokumen yang harus dipenuhi/dilengkapi Pemegang Polis.
Setelah dokumen pendukung klaim diterima lengkap, petugas klaim akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data/dokumen. Jika diperlukan, PT. Asuransi Bintang Tbk. dapat mengirimkan petugas untuk melakukan pemeriksaan fisik dan/atau menunjuk independent surveyor untuk menangani klaim. Berdasarkan hasil eksaminasi atas dokumen-dokumen pendukung klaim dan/atau laporan independent surveyor, PT. Asuransi Bintang Tbk. menyampaikan keputusan diterima atau tidaknya klaim yang diajukan, berikut nilai ganti rugi yang menjadi hak Tertanggung (jika klaim memenuhi syarat dan ketentuan polis).
Jika Tertanggung telah menyetujui nilai ganti rugi yang diajukan, PT. Asuransi Bintang Tbk. akan melakukan pembayaran ganti rugi dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
4. Dokumen / Informasi klaim yang diperlukan
A. DOKUMEN UTAMA
1. Formulir Laporan Klaim diisi lengkap, termasuk ditandatangani dan dibubuhi stempel perusahaan
2. Fotokopi Polis
3. Berita Acara Kronologis Kejadian
4. Perincian perkiraan kerugian yang didukung penawaran biaya perbaikan dari supplier / kontraktor
5. Kuitansi atau Faktur Pembayaran
6. Surat Keterangan dari pihak berwenang setempat (contoh: surat keterangan kejadian kebaran dari kelurahan setempat, Surat keterangan dari Kepolisian & Surat Lapju (untuk kasus pencurian) )
7. Foto – foto detail kerusakan unit (jika ada akan sangat membantu).
B. DOKUMEN TAMBAHAN
Dokumen tambahan adalah dokumen khusus yang diperlukan tergantung dari jenis kerugian/kasusnya.
Kerugian atas Bangunan
• Gambar denah bangunan, cetak biru
• Estimasi biaya dari pihak kontraktor untuk memperbaiki, membangun kembali bangunan yang rusak seperti keadaan semula.
Estimasi harus dibuat terperinci untuk bahan material dan ongkos kerja.
• Jika Tertanggung menggunakan bahan material dan tenaga kerja sendiri Tertanggung diminta untuk menyertakan kuitansi pembelian dan perhitungan biaya upah.
• Copy Surat pemilikan rumah (IMB, sertifikat, PBB)
Kerugian atas Isi Bangunan (Perabot rumah tangga/kantor, peralatan elektronik)
• Daftar asset tetap untuk seluruh isi bangunan yang diasuransikan lengkap menyebutkan jenis, merk, type, harga baru dan tahun pembelian.
• Kuitansi pembelian untuk isi bangunan yang rusak (bila ada)
• Laporan Teknisi dari repairer/vendor yang menerangkan sebab terjadinya kerusakan dan tingkat kerusakan
• Perincian ongkos kerja dan spare part untuk perbaikan
• Penawaran/Kuitansi asli dari vendor untuk barang pengganti bila tidak dapat diperbaiki
Kerugian atas Mesin-mesin
• Daftar asset tetap untuk seluruh mesin yang diasuransikan lengkap menyebutkan jenis, merk, type, harga baru dan tahun pembelian. (Diperlukan untuk mengecek apakah nilai pertanggungan memadai)
• Kuitansi pembelian asli untuk mesin atau peralatan yang rusak (bila ada)
• Laporan Teknisi dari repairer/vendor yang menerangkan sebab terjadinya kerusakan dan tingkat kerusakan
• Perincian ongkos kerja dan spare part untuk perbaikan
• Penawaran/Kuitansi asli dari Vendor penggantian mesin atau peralatan bila tidak dapat diperbaiki
• Maintanance record 6 bulan terakhir
• Quality Assurance (untuk mesin - mesin yang memerlukan pengukuran yang presisi dan khusus)
• Laporan Overhaul terakhir
• Sertifikat Garansi
Kerugian atas Stock
• Catatan stok/kartu stok untuk periode 3-6 bulan sebelum kejadian yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran barang lengkap dengan jenis barang, model, jumlah
• Kuitansi penjualan barang untuk 3-6 bulan sebelum kejadian
• Kuitansi pembelian barang untuk 3-6 bulan sebelum kejadian
• Daftar stok sesaat sebelum kejadian lengkap dengan jenis barang, model, jumlah dan harga masing-masing jenis (Diperlukan untuk mengecek apakah nilai pertanggungan memadai)
• Daftar perincian stok yang rusak lengkap dengan jenis barang, model, jumlah dan harga masing-masing jenis
• Rekening koran 3 bulan terakhir
• Gambar skema tempat penyimpanan barang di lokasi pertanggungan
• Harga pokok penjualan (Biaya produksi barang)
Catatan :
• Dokumen diatas adalah beberapa jenis dokumen yang diperlukan. Daftar tersebut tidak mengikat dan mungkin terdapat dokumen lain yang spesifik tergantung kasus.
• Untuk proses yang ditangani oleh loss adjuster maka kebutuhan dokumen klaim akan disampaikan oleh pihak loss adjuster.
5. Pertanyaan dan Pengaduan
Apabila Tertanggung mengalami kendala dalam pelayanan dan atau penanganan klaim, Tertanggung dapat mengajukan keberatan kepada PT. Asuransi Bintang, Tbk. baik secara tertulis maupun secara lisan (per telepon) melalui :
Call Center PT. Asuransi Bintang, Tbk. : 1500-481 ( 24 jam ),
SMS Center: 083-8888-4581,
Email: cs@asuransibintang.com
Kantor-kantor cabang kami terdekat.
Selanjutnya, customer service PT. Asuransi Bintang, Tbk. akan meneruskankan ke departemen terkait (klaim) untuk ditindaklanjuti. Petugas klaim akan segera menindaklanjuti pengaduan dari customer untuk dapat diselesaikan secara musyawarah.
Namun, apabila upaya musyawarah tidak dapat mencapai kemufakatan, maka Tertanggung dapat menempuh upaya lainnya, antara lain : menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan OJK atau menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
Simulasi
Penggunaan : | Rumah Tinggal | Klas Kontruksi : | 1 (satu) |
Periode : | 1 tahun | Coverage | Flexas + FWTWD + RSMDCCTS |
Bangunan | IDR. | 2.000.000.000,- |
Isi Bangunan | IDR. | 500.000.000,- |
Total Uang Pertanggungan | IDR. | 2.500.000.000,- |
Risiko yang dijamin | Uang Pertanggungan | Tarip | Jumlah | ||
Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat, Asap | IDR | 2.500.000.000,- | 0,0294% | IDR | 735.000,- |
Banjir, angin topan, badai, kerusakan akibat air (fwtwd) | IDR. | 2.500.000.000,- | 0,0500% | IDR. | 1.250.000,- |
Kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme dan sabotase | IDR. | 2.500.000.000,- | 0,0092% | IDR. | 230.000,- |
Diskon | IDR. | 0,- | |||
Biaya Polis | IDR. | 40.000,- | |||
Bea Meterai | IDR. | 20.000,- | |||
Total Biaya Asuransi | IDR. | 2.275.000,- |
Biaya asuransi sudah termasuk komisi pihak ketiga (jika ada) maksimum sebesar 15%.
Ganti Rugi | = | IDR. | 100.000.000,- | – | IDR. | 5.000.000,- | *) |
= | IDR. | 95.000.000,- |
{1.000.000.000 | } | |||||||||
Ganti Rugi | = | {------------------ | X | IDR. | 100.000.000 | } | – | IDR. | 2.500.000,- | * |
{2.000.000.000 | } | |||||||||
= | IDR. | 50.000.000,- | – | IDR. | 2.500.000,- | |||||
= | IDR. | 47.500.000,- |
Selanjutnya, jika Tertanggung setuju dengan perhitugan ganti rugi yang diajukan, maka PT. Asuransi Bintang Tbk. akan membayarkan nilai ganti tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya persetujuan tertulis dari Tertanggung atas nilai ganti rugi.
Informasi Tambahan
Disclaimer (penting untuk dibaca)
1. Ringkasan Informasi Produk ini hanya informasi ringkas atas produk asuransi dan bukan merupakan kontrak asuransi
2. Syarat dan ketentuan selengkapnya mengikuti syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis
3. SPPA, Surat Penawaran, Polis Asuransi dan lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
4. PT. Asuransi Bintang Tbk adalah perusahaan asuransi umum yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5. Produk Asuransi Kebakaran ini adalah produk asuransi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. Polis asuransi ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
7. Tarif premi mengacu pada tarip yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dari waktu ke waktu.
8. PT ASURANSI BINTANG TBK berwenang sepenuhnya untuk menerima atau penolak permohonan asuransi dan bertanggung jawab atas penerbitan polis serta berhak untuk melakukan penolakan klaim yang dilakukan jika tidak sesuai dengan persyaratan dan kondisi yang tertulis dalam polis.
9. Tertanggung harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini serta syarat dan ketentuan dalam Polis. Jika terdapat informasi yang belum / kurang jelas, Tertanggung dapat menghubungi kontak layanan yang tersedia untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
10. Tertanggung wajib terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan dalam Polis sebelum mengajukan hak (klaim) atas manfaat polis, baik yang berkaitan dengan jangka waktu pelaporan, pemenuhan dokumen pendukung klaim maupun syarat dan ketentuan lainnya.
PT. Asuransi Bintang Tbk., telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Dibuat pada tanggal :
28 Maret 2024