ASURANSI KEBAKARAN -
RUMAH TINGGAL

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan - Umum
Nama Perusahaan :

PT. Asuransi Bintang Tbk.


Lini Usaha :

Asuransi Harta Benda

Nama Produk :

Asuransi Kebakaran - Rumah Tinggal


Deskripsi Produk :

Produk asuransi ini menjamin standar atas risiko kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap. (FLEXAS).
Selain jaminan standar, atas persetujuan Penanggung dan dengan penambahan premi, polis juga dapat diperluas untuk menjamin risiko banjir, angin topan, badai, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, huru-hara sipil, terorisme dan sabotase.

Fitur Utama Asuransi
Syarat dan Ketentuan :

Underwriter Penanggung akan melakukan penilaian atas setiap pengajuan penutupan asuransi yang disampaikan oleh calon Tertanggung sesuai syarat dan ketentuan underriting untuk menentukan dapat diterima atau tidaknya permohonan pertanggungan, serta menentukan syarat dan ketentuan serta tarip yang akan diterapkan.

Produk ini hanya berlaku untuk bangunan yang hanya digunakan untuk tempat tinggal (rumah tinggal, apartemen, kondominium, rusun), tidak ada kegiatan lainnya dan bukan di daerah rawan banjir.

Tarip ditentuan berdasarkan okupasi, klas konstruksi, zona dan luas jaminan yang dipilih. Total harga pertanggungan maksimum ditetapkan sebesar IDR. 5.000.000.000,-.

Untuk setiap klaim yang diajukan, akan dikenakan deductible (risiko sendiri) sebagai berikut :
• Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap : nihil (tidak ada risiko sendiri),
• Banjir, angin topan, badai, kerusakan akibat air : 10% dari klaim disetujui,
• Kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme dan sabotase : 5% dari klaim disetujui, minimum IDR. 1.000.000,-,

Premi :

Premi dibayarkan sekaligus di awal pertanggungan sesuai syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh para pihak. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
1. diterimanya pembayaran tunai, atau
2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

Masa Pertanggungan :

1 (satu) tahun

Mata Uang :

Rupiah.

Manfaat :
Jaminan standar Polis ini memberikan perlindungan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1. Kebakaran
1.1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
1.2. yang diakibatkan oleh :
1.2.1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
1.2.2. hubungan arus pendek;
1.2.3. kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis;
termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
2. Petir
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.
Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
3. Ledakan
yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.
Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka.
Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis.
Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.
Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada.
4. Kejatuhan Pesawat Terbang
Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
5. Asap
yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
Pengecualian :
1. RISIKO YANG DIKECUALIKAN
1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
1.1.4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
1.1.5. kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
1.1.6. segala macam bahan peledak;
1.1.7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
1.1.8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
1.1.9. segala macam bentuk gangguan usaha.
1.2. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :
1.2.1. Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
1.2.2. tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
1.2.3. biaya pembersihan puing-puing
2. HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN
2.1. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari :
2.1.1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
2.1.2. hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
2.2. Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin :
2.2.1. barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
2.2.2. kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
2.2.3. logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
2.2.4. barang antik atau barang seni;
2.2.5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
2.2.6. efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
2.2.7. perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
2.2.8. pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
2.2.9. pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
2.2.10. taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
Risiko :

• Asuransi ini hanya menjamin risiko-risiko yang disebutkan/tercantum dalam Polis.
• Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko-risiko atau terhadap harta benda atau kepentingan yang dikecualikan.
• Jika terjadi pertanggungan dibawah harga, Tertanggung harus turut menanggung bagian dari kerugian atau kerusakan secara proporsional
• Batas tanggung jawab PT. Asuransi Bintang Tbk tidak akan melebihi dari besaran nilai uang pertanggungan untuk setiap kepentingan yang dipertanggungkan.
• Tertanggung harus menanggung risiko sendiri (deductible) sesuai besaran yang tercantum dalam Ikhtisar Polis untuk setiap kejadian kerugian/kerusakan selama periode polis. • Tidak dibayarkannya klaim berdasarkan Polis apabila Tertanggung melakukan laporan / klaim yang tidak benar atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Polis.

Biaya :

• Tarip / suku premi per tahun mengikuti tarip yang ditetapkan oleh OJK dari waktu ke waktu yang diperhitungkan terhadap besaran Uang Pertanggungan.
• Biaya polis ditetapkan sebesar IDR. 40.000,- per polis (dapat berubah sewaktu-waktu) dan bea meterai sesuai ketentuan perundang-undangan.
• Premi sudah termasuk komisi/fee pihak ketiga (jika ada) maksimum sebesar 15%.

Persyaratan dan Tata Cara :

1. Penutupan Asuransi
Produk asuransi ini dipasarkan melalui media-media digital (website, aps¸dll.). Anda yang berminat untuk membeli produk ini, dapat mengunjungi website kami melalui tautan berikut : www.asuransibintang.com . System terlebih dahulu akan menampilkan informasi produk yang Anda perlukan. Setelah itu, Anda dapat melakukan simulasi untuk mengetahui estimasi biaya asuransi sesuai pilihan jaminan yang Anda kehendaki. Jika Anda berminat untuk membeli produk, Anda dapat menginput data –data yang diperlukan dan selanjutnya kami akan mengirimkan Surat Penawaran ke alamat korespondensi Anda.
Jika berdasarkan surat penawaran dan hasil survey yang dilakukan telah disepakati syarat dan ketentuan asuransi, Anda dapat menyampaikan persetujuan untuk penerbitan polis dengan menandatangani Surat Penawaran dan mengirimkan kembali kepada kami.
Selanjutnya kami akan menerbitkan Polis berikut Invoice dan mengirimkannya kepada Anda. Setelah mempelajari isi Polis dan Invoice, Anda dapat membayarkan biaya asuransi dalam batas waktu dan tata cara sesuai yang diatur dalam Polis.

2. Dokumen / Informasi yang diperlukan
Untuk penutupan asuransi, dokumen/informasi yang diperlukan meliputi a.l : identitas Tertanggung, alamat lokasi rumah tinggal yang akan dipertanggungkan, bukti kepemilikan/sewa, rincian kepentiangan yang akan dipertanggungkan berikut nilai uang pertanggungannya

3. Pengajuan Klaim / Tuntutan Asuransi
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan, Tertanggung dapat mengajukan klaim/tuntutan dengan cara sebagai berikut :
• Menyampaikan pemberitahuan/laporan tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak kejadian
• Melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak kejadian
Laporan/pengajuan klaim dapat dilakukan melalui menu pada mobile apps kami.
Selanjutnya, petugas klaim PT. Asuransi Bintang Tbk. akan memandu proses penyelesaian klaim termasuk menyampaikan data, informasi dan atau dokumen yang harus dipenuhi/dilengkapi Pemegang Polis.
Setelah dokumen pendukung klaim diterima lengkap, petugas klaim akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data/dokumen. Jika diperlukan, PT. Asuransi Bintang Tbk. dapat mengirimkan petugas untuk melakukan pemeriksaan fisik dan/atau menunjuk independent surveyor untuk menangani klaim. Berdasarkan hasil eksaminasi atas dokumen-dokumen pendukung klaim dan/atau laporan independent surveyor, PT. Asuransi Bintang Tbk. menyampaikan keputusan diterima atau tidaknya klaim yang diajukan, berikut nilai ganti rugi yang menjadi hak Tertanggung (jika klaim memenuhi syarat dan ketentuan polis).
Jika Tertanggung telah menyetujui nilai ganti rugi yang diajukan, PT. Asuransi Bintang Tbk. akan melakukan pembayaran ganti rugi dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

4. Dokumen / Informasi klaim yang diperlukan
A. DOKUMEN UTAMA
1. Formulir Laporan Klaim diisi lengkap, termasuk ditandatangani dan dibubuhi stempel perusahaan
2. Fotokopi Polis
3. Berita Acara Kronologis Kejadian
4. Perincian perkiraan kerugian yang didukung penawaran biaya perbaikan dari supplier / kontraktor
5. Kuitansi atau Faktur Pembayaran
6. Surat Keterangan dari pihak berwenang setempat (contoh: surat keterangan kejadian kebaran dari kelurahan setempat, Surat keterangan dari Kepolisian & Surat Lapju (untuk kasus pencurian) )
7. Foto – foto detail kerusakan unit (jika ada akan sangat membantu).
B. DOKUMEN TAMBAHAN
Dokumen tambahan adalah dokumen khusus yang diperlukan tergantung dari jenis kerugian/kasusnya.
Kerugian atas Bangunan
• Gambar denah bangunan, cetak biru
• Estimasi biaya dari pihak kontraktor untuk memperbaiki, membangun kembali bangunan yang rusak seperti keadaan semula.
Estimasi harus dibuat terperinci untuk bahan material dan ongkos kerja.
• Jika Tertanggung menggunakan bahan material dan tenaga kerja sendiri Tertanggung diminta untuk menyertakan kuitansi pembelian dan perhitungan biaya upah.
• Copy Surat pemilikan rumah (IMB, sertifikat, PBB)
Kerugian atas Isi Bangunan (Perabot rumah tangga/kantor, peralatan elektronik)
• Daftar asset tetap untuk seluruh isi bangunan yang diasuransikan lengkap menyebutkan jenis, merk, type, harga baru dan tahun pembelian.
• Kuitansi pembelian untuk isi bangunan yang rusak (bila ada)
• Laporan Teknisi dari repairer/vendor yang menerangkan sebab terjadinya kerusakan dan tingkat kerusakan
• Perincian ongkos kerja dan spare part untuk perbaikan
• Penawaran/Kuitansi asli dari vendor untuk barang pengganti bila tidak dapat diperbaiki
Kerugian atas Mesin-mesin
• Daftar asset tetap untuk seluruh mesin yang diasuransikan lengkap menyebutkan jenis, merk, type, harga baru dan tahun pembelian. (Diperlukan untuk mengecek apakah nilai pertanggungan memadai)
• Kuitansi pembelian asli untuk mesin atau peralatan yang rusak (bila ada)
• Laporan Teknisi dari repairer/vendor yang menerangkan sebab terjadinya kerusakan dan tingkat kerusakan
• Perincian ongkos kerja dan spare part untuk perbaikan
• Penawaran/Kuitansi asli dari Vendor penggantian mesin atau peralatan bila tidak dapat diperbaiki
• Maintanance record 6 bulan terakhir
Quality Assurance (untuk mesin - mesin yang memerlukan pengukuran yang presisi dan khusus)
• Laporan Overhaul terakhir
• Sertifikat Garansi
Kerugian atas Stock
• Catatan stok/kartu stok untuk periode 3-6 bulan sebelum kejadian yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran barang lengkap dengan jenis barang, model, jumlah
• Kuitansi penjualan barang untuk 3-6 bulan sebelum kejadian
• Kuitansi pembelian barang untuk 3-6 bulan sebelum kejadian
• Daftar stok sesaat sebelum kejadian lengkap dengan jenis barang, model, jumlah dan harga masing-masing jenis (Diperlukan untuk mengecek apakah nilai pertanggungan memadai)
• Daftar perincian stok yang rusak lengkap dengan jenis barang, model, jumlah dan harga masing-masing jenis
• Rekening koran 3 bulan terakhir
• Gambar skema tempat penyimpanan barang di lokasi pertanggungan
• Harga pokok penjualan (Biaya produksi barang)
Catatan :
• Dokumen diatas adalah beberapa jenis dokumen yang diperlukan. Daftar tersebut tidak mengikat dan mungkin terdapat dokumen lain yang spesifik tergantung kasus.
• Untuk proses yang ditangani oleh loss adjuster maka kebutuhan dokumen klaim akan disampaikan oleh pihak loss adjuster.

5. Pertanyaan dan Pengaduan
Apabila Tertanggung mengalami kendala dalam pelayanan dan atau penanganan klaim, Tertanggung dapat mengajukan keberatan kepada PT. Asuransi Bintang, Tbk. baik secara tertulis maupun secara lisan (per telepon) melalui :

Call Center PT. Asuransi Bintang, Tbk. : 1500-481 ( 24 jam ),
SMS Center: 083-8888-4581,
Email: cs@asuransibintang.com
Kantor-kantor cabang kami terdekat.

Selanjutnya, customer service PT. Asuransi Bintang, Tbk. akan meneruskankan ke departemen terkait (klaim) untuk ditindaklanjuti. Petugas klaim akan segera menindaklanjuti pengaduan dari customer untuk dapat diselesaikan secara musyawarah.
Namun, apabila upaya musyawarah tidak dapat mencapai kemufakatan, maka Tertanggung dapat menempuh upaya lainnya, antara lain : menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan OJK atau menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

Simulasi
1. Perhitungan Biaya Asuransi :
Penggunaan : Rumah Tinggal Klas Kontruksi : 1 (satu)
Periode : 1 tahun Coverage Flexas + FWTWD + RSMDCCTS
    Objek dan Uang Pertanggungan :
Bangunan IDR. 2.000.000.000,-
Isi Bangunan IDR. 500.000.000,-
Total Uang Pertanggungan IDR. 2.500.000.000,-
    Perhitungan Biaya Asuransi :
Risiko yang dijamin Uang Pertanggungan Tarip Jumlah
Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat, Asap IDR 2.500.000.000,- 0,0294% IDR 735.000,-
Banjir, angin topan, badai, kerusakan akibat air (fwtwd) IDR. 2.500.000.000,- 0,0500% IDR. 1.250.000,-
Kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme dan sabotase IDR. 2.500.000.000,- 0,0092% IDR. 230.000,-
Diskon IDR. 0,-
Biaya Polis IDR. 40.000,-
Bea Meterai IDR. 20.000,-
Total Biaya Asuransi IDR. 2.275.000,-

    Biaya asuransi sudah termasuk komisi pihak ketiga (jika ada) maksimum sebesar 15%.

2. Perhitungan Klaim
    a. Harga Pertanggungan sama dengan Harga Sebenarnya :
Sebuah bangunan kantor yang diasuransikan dengan harga pertanggungan sebesar IDR. 1.000.000.000,- mengalami kerusakan akibat kebakaran. Untuk perbaikan gedung tersebut seperti keadaan semula diperlukan biaya sebesar IDR. 100.000.000,-. Jika risiko sendiri dalam polis ditetapkan sebesar 5% dari nilai klaim yang disetujui, maka perhitungan klaim adalah sbb. :
Ganti Rugi = IDR. 100.000.000,- IDR. 5.000.000,- *)
  = IDR. 95.000.000,-
*) 5% dari IDR. 100.000.000,- (nilai klaim / biaya pembangunan yang disetujui) = IDR. 5.000.000,-
    b. Harga Pertanggungan kurang atau lebih kecil dari Harga Sebenarnya:
Jika untuk kasus di atas ternyata harga sebenarnya dari rumah tersebut adalah sebesar IDR. 2.000.000.000,-, maka dengan nilai kerugian dan risiko sendiri yang sama perhitungan ganti ruginya adalah sebagai berikut :
{1.000.000.000 }
Ganti Rugi = {------------------ X IDR. 100.000.000 } IDR. 2.500.000,- *
{2.000.000.000 }
= IDR. 50.000.000,- IDR. 2.500.000,-
= IDR. 47.500.000,-
*) 5% dari IDR. 50.000.000,- (nilai klaim disetujui) = IDR. 2.500.000,-

Selanjutnya, jika Tertanggung setuju dengan perhitugan ganti rugi yang diajukan, maka PT. Asuransi Bintang Tbk. akan membayarkan nilai ganti tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya persetujuan tertulis dari Tertanggung atas nilai ganti rugi.

Informasi Tambahan
1. Perubahan risiko
Tertanggung wajib memberitahukan setiap terjadinya perubahan atas harta benda, lokasi, okupasi dan adanya barang lain yang disimpan di lokasi yang dapat memperbesar risiko terjadinya kerugian, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) sejak terjadinya perubahan
2. Pindah tempat dan pindah tangan
Pertanggungan ini tidak berlaku apabila terjadi pemindahan tempat atau pemindahtanganan atas harta benda yang dipertanggungkan.
3. Deductible (risiko sendiri)
Jumlah tertentu yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian.
4. Pembatalan polis
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
5. Pengembalian premi
Jika pada saat pembatalan premi Tertanggung belum pernah menerima atau mengajukan klaim, maka Tertanggung berhak atas pengembalian premi secara prorata dan dengan memperhitungkan biaya-biaya akuisisi.
6. Pertanggungan rangkap
Dalam hal terjadi pertanggungan rangkap, batas tanggung jawab bagi para penanggung ditentukan secara proporsional.
7. Sisa barang
Tertanggung bertanggungjawab untuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan
8. Subrogasi
Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian

Disclaimer (penting untuk dibaca)

1. Ringkasan Informasi Produk ini hanya informasi ringkas atas produk asuransi dan bukan merupakan kontrak asuransi
2. Syarat dan ketentuan selengkapnya mengikuti syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis
3. SPPA, Surat Penawaran, Polis Asuransi dan lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
4. PT. Asuransi Bintang Tbk adalah perusahaan asuransi umum yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5. Produk Asuransi Kebakaran ini adalah produk asuransi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. Polis asuransi ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
7. Tarif premi mengacu pada tarip yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dari waktu ke waktu.
8. PT ASURANSI BINTANG TBK berwenang sepenuhnya untuk menerima atau penolak permohonan asuransi dan bertanggung jawab atas penerbitan polis serta berhak untuk melakukan penolakan klaim yang dilakukan jika tidak sesuai dengan persyaratan dan kondisi yang tertulis dalam polis.
9. Tertanggung harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini serta syarat dan ketentuan dalam Polis. Jika terdapat informasi yang belum / kurang jelas, Tertanggung dapat menghubungi kontak layanan yang tersedia untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
10. Tertanggung wajib terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan dalam Polis sebelum mengajukan hak (klaim) atas manfaat polis, baik yang berkaitan dengan jangka waktu pelaporan, pemenuhan dokumen pendukung klaim maupun syarat dan ketentuan lainnya.



PT. Asuransi Bintang Tbk., telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Dibuat pada tanggal :




28 Maret 2024