ASURANSI
BINTANG PERSONA
Produk Asuransi Bintang Persona adalah jenis asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia, cacat tetap keseluruhan, cacat tetap sebagian dan biaya pengobatan apabila selama periode pertanggungan Tertanggung mengalami kecelakaan yang dijamin Polis.
Produk ini juga dapat diperluas untuk memberikan perlindungan tambahan berupa :
✔ Santunan bea siswa karena kecelakaan
A. Jaminan Standar :
Jika selama periode pertanggungan Tertanggung mengalami kecelakaan yang dijamin Polis, Penanggung akan membayarkan manfaat polis berupa:
✔ Santunan kematian / meninggal dunia, atau
✔ Santunan cacat tetap keseluruhan, atau
✔ Santunan cacat tetap sebagian.
✔ Penggantian biaya pengobatan.
B. Jaminan Tambahan (Optional)
✔ Santunan bea siswa karena kecelakaan, yang akan dibayarkan sekaligus sebagai tambahan manfaat jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan yang dijamin Polis.
Tersedia 2 (dua) paket jaminan dengan 3 (tiga) pilihan Plan Manfaat yang dapat dipilih sesuai kebutuhan Tertanggung
Paket I : Jaminan Standar

Paket II : Jaminan Standar + Santunan Bea Siswa karena Kecelakaan
