ASURANSI
PERJALANAN

Asuransi Perjalanan adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung atas risiko yang timbul akibat suatu kecelakaan dan/atau ketidaknyamanan dalam selama perjalanan. Berlaku untuk perjalanan domestic maupun internasional kecuali untuk Negara – Negara yang terkena pembatasan kunjungan (travel warning) baik oleh Pemerintah RI maupun Perserikatan Bangsa – Bangsa.

Asuransi Perjalanan memberikan manfaat / jaminan berupa :

JENIS MANFAAT BATAS MANFAAT
A. Kecelakaan Perjalanan
Santunan Kematian / Cacat Tetap Keseluruhan Akibat Kecelakaan Rp.200.000.000,- Berlaku sebagai batas maksimum untuk santunan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan selama perjalanan
B. Ketidaknyamanan Perjalanan
Keterlambatan Penerbangan Rp. 500.000,- per 6 jam keterlambatan, maksimum Rp.2.500.000,- untuk keseluruhan keterlambatan selama perjalanan
Keterlambatan Penerimaan bagasi Rp. 500.000,- per 6 jam keterlambatan, maksimum Rp.2.500.000,- untuk keseluruhan keterlambatan selama perjalanan
Kehilangan barang pribadi, termasuk kehilangan bagasi Sesuai kuitansi pembelian barang pribadi pengganti, maksimum sebesar Rp.5.000.000,- selama perjalanan
Kehilangan dokumen perjalanan (passport, visa, IDCard) Sesuai kuitansi biaya pengurusan dokumen, maksimum sebesar Rp. 2.500.000 selama perjalanan
Pembatalan Perjalanan Rp.2.500.000,-
Kebakaran Rumah Tinggal Sesuai biaya perbaikan setelah diperhitungkan depresiasi, maksimum sebesar Rp.20.000.000,-

Tabel Premi :

DURASI PERJALANAN PREMI *) PER ORANG DURASI PERJALANAN PREMI *) PER ORANG
s/d 4 hari Rp. 99.000,- 11 – 15 hari Rp. 205.000,-
5 – 6 hari Rp. 101.000,- 16 – 20 hari Rp. 289.000,-
7 – 8 hari Rp. 137.000,- 21 – 25 hari Rp. 366.000,-
9 – 10 hari Rp. 193.000,- 26 – 31 hari Rp. 389.000,-

*premi belum termasuk biaya polis dan meterai

SYARAT DAN KETENTUAN

  • Calon Tertanggung wajib mengisi dan melengkapi formulir elektronik Permohonan Penutupan Asuransi dan melengkapi data / dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
  • Menginformasikan data peserta yang akan dipertanggungkan, antara lain : nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, nomor kartu identitas, tujuan dan lama perjalanan.
  • PT. Asuransi Bintang Tbk., berhak untuk melakukan validasi dokumen dan berwenang sepenuhnya untuk menolak atau menerima permohonan asuransi atau memberlakukan syarat dan ketentuan tambahan
  • Besaran premi per orang sesuai pilihan waktu perjalanan.

Kembali