PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT Asuransi Bintang Tbk. (“Perseroan”) Berkedudukan di Jakarta
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) akan diadakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 21 Desember 2023
Tempat : Kantor Pusat PT Asuransi Bintang Tbk, Jl RS Fatmawati No.32, Cilandak Jakarta Selatan
Waktu : 09.00 WIB s/d 10.00 WIB
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan untuk Rapat tersebut kepada Pemegang Saham akan diumumkan melalui situs web Perseroan (www.asuransibintang.com), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan situs web eASY.KSEI pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023.
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 pukul 16.00 WIB.
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk memberikan kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai sehari sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023.
Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat 1 dan 2 POJK 15/2020, setiap usul Pemegang Saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat tersebut memenuhi syarat-syarat apabila:
- Usul tersebut telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang memiliki sedikitnya 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
- Usul tersebut telah diterima oleh Direksi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat dikeluarkan.
- Usulan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Peseroan, disertai alasan dan bahan usulan acara Rapat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
- Usulan mata acara rapat yang diajukan tersebut merupakan mata acara rapat yang membutuhkan keputusan Rapat dan menurut Penilaian Direksi telah memenuhi persyaratan dalam butir 3.
Jakarta, 14 November 2023
Direksi Perseroan
Berita Terbaru
2025-04-22.
2025-03-18.
2025-03-18.
2025-03-18.
2025-01-10.
2025-01-10.