ASURANSI
BINTANG GRIYA
Asuransi Bintang Griya
Jaminan Utama:
Produk Asuransi Bintang Griya memberikan perlindungan atas tempat tinggal (rumah, apartemen, kondominium) dari kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian.
Jaminan Tambahan Standar:
- Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (maks. IDR. 100.000.000,)
- Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan (maks. IDR. 1.000.000,- /orang/kejadian maks. 6 orang/kejadian, maks. IDR. 10.000.000,- per tahun)
- Biaya Sewa Tempat Tinggal Sementara (maks. 10% dari Uang Pertanggungan atas Bangunan)
- Bagian luar bangunan (maks. 10% dari uang pertanggungan)
- Isi lainnya dalam bangunan (maks. 10% dari uang pertanggungan)
- Perlengkapan penunjang
- Biaya pemindahan puing (maks. 10% dari uang pertanggungan)
- Biaya arsitek, surveyor dan konsultan (maks. 10% dari uang pertanggungan)
- Barang pribadi milik pegawai (maks. IDR. 10.000.000,-)
- Biaya pemadaman api (maks. IDR. 10.000.000,-)
- Biaya pengisian ulang alat pemadam api ringan (maks. IDR. 10.000.000,-)
- Kebocoran pipa pemadam otomatis
- Kebocoran atau pecahnya pipa atau tangki penampung air
- Tindakan pencegahan
- Biaya pemadam kebakaran (maks. IDR. 20.000.000,-)
- Otoritas publik
- Pembebasan rata-rata ( 85% )
Jaminan Tambahan Opsional :
- Perluasan risiko Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara, Perbuatan Jahat, Terorisme dan Sabotase
Pertanggungan ini diperluas terhadap kerugian dan atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
-
- Kerusuhan,
- Pemogokan,
- Penghalangan Bekerja,
- Huru-Hara,
- Terorisme,
- Sabotase,
- Penjarahan yang dilakukan saat terjadi kerusuhan dan atau huru-hara,
- Perbuatan Jahat,
- Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko yang dijamin dalam klausula ini.
dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
Syarat dan Ketentuan Produk :
- Berlaku untuk gedung yang hanya dirgunakan untuk rumah tinggal tanpa kegiatan / penggunaan lainnya, dan bukan di daerah rawan banjir
- Masa pertangggungan berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan Tertanggung dan PT. Asuransi Bintang Tbk.
- Perluasan tanggung jawab hukum dapat diberikan apabila bangunan dipertanggungkan
- Perluasan kecelakaan diri dapat diberikan jika isi bangunan turut dipertanggungkan
- Premi dibayar lunas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak mulai berlakunya pertanggungan.
- Perlindungan polis berakhir jika tempat tinggal beralih kepemilikan
- Syarat dan ketentuan selengkapnya sesuai yang tercantum dalam Polis
- Ikhtisar Polis dan Endorsemen Polis merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Polis Asuransi.
- Polis akan dikirimkan secara elektronik / digital ke alamat email Tertanggung
- Hardcopy Ikhtisar Polis dikirimkan per pos ke alamat korespondensi
- Deductible (risiko sendiri) adalah nilai tertentu yang akan menjadi beban Tertanggung atas setiap pengajuan klaim yang dijamin Polis.
- Deductible per kelompok risiko penyebab kerugian / kerusakan ditetapkan sebagai berikut :
- Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap : Nihil
- Banjir, angin topan, badai, kerusakan akibat air, tanah longsor : 10% dari klaim disetujui, minimal IDR. 1.000.000,-
- Kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme dan sabotase : 10% dari klaim disetujui, minimal IDR. 1.000.000,-
- Risiko penyebab lainnya : IDR. 500.000,-