Produk Asuransi Bintang Oto adalah produk asuransi kendaraan bermotor yang memberikan perlindungan atas kendaraan bermotor Anda bukan hanya terhadap risiko kerugian/kerusakan akibat kecelakaan di jalan, pencurian, kebakaran, perbuatan jahat orang lain, atau saat berada dalam kapal penyeberangan resmi, namun juga dapat memberikan perlindungan tambahan berupa :
- Jaminan kerugian atas tanggung jawab hukum pihak ketiga
- Kecelakaan diri Pengemudi dan atau Penumpang
- Jaminan atas risiko kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme, sabotase
- Jaminan atas risiko angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor
- Jaminan atas risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami
- Bengkel Authorized.
- Santunan Tunai Transportasi
Produk Asuransi Bintang Oto telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PT. Asuransi Bintang Tbk, adalah perusahaan asuransi umum yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Jaminan Utama:
Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
- tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
- perbuatan jahat; pencurian, kebakaran,
- kerugian dan/atau kerusakan tersebut di atas saat berada di dalam kapal untuk penyeberangan
Pilihan Luas Jaminan Pokok :
- Komprehensif (menjamin kerugian kerusakan sebagian maupun total), atau
- Kerugian Total Saja yakni jika biaya perbaikan mencapai atau lebih dari 75% harga pasar kendaraan sejenis atau kendaraan hilang dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
Jaminan Tambahan Opsional – dengan tambahan premi
- Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, memberikan penggantian atas :
- Tuntutan kerugian dari pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor;
- Biaya perkara atau biaya bantuan hukum berkaitan tuntutan tanggung jawab hukum di atas, sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari Uang Pertanggungan untuk Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.
- Jaminan Kecelakaan Diri Pengemudi (PA Driver) dan/atau Penumpang (PA Passenger), yang memberikan perlindungan akibat cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor
- Jaminan perlindungan atas kerugian/kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara, Terorisme, Sabotase,, dan tindakan pencegahan risiko-risiko dalam jaminan ini.
- Jaminan perlindungan atas kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Genangan Air dan atau tanah longsor.
- Jaminan perlindungan atas kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi
- Jaminan keleluasaan untuk penggunaan Bengkel Authorized untuk perbaikaan kendaraan bermotor.
- Santunan Tunai Transportasi
- Syarat dan ketentuan jaminan sesuai klausula terlampir dengan opsional pilihan sesuai table di bawah ini :
Santunan Tunai Transportasi |
No. |
Batas Manfaat per Kejadian |
Batas Manfaat per Tahun |
Plan A |
Plan B |
Plan C |
1 |
Santunan sewa taksi @IDR. 300.000,-/hari |
IDR. 900.000 |
IDR. 1.500.000 |
IDR. 2.100.000 |
2 |
Penggantian biaya jasa ganti oli |
IDR. 1.000.000 |
IDR. 1.500.000 |
IDR. 2.000.000 |
Syarat dan Ketentuan Produk :
Hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang memenuhi kriteria berikut :
- Masa pertangggungan berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan Tertanggung dan PT. Asuransi Bintang Tbk.
- Kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis sedan, mpv / suv, jip, station wagon.
- Bukan kendaraan bermotor untuk keperluan khusus misalnya: ambulans, mobil patroli, mobil pemadam kebakaran, dan sejenisnya.
- Penggunaan untuk keperluan pribadi/dinas, tidak untuk dikomersilkan.
- Usia kendaraan maksimum 5 (lima) tahun untuk luas jaminan Komprehensif atau maksimum 8 (delapan) tahun untuk luas jaminan Kerugian Total Saja.
- Bersedia untuk dilakukan survey oleh petugas PT. Asuransi Bintang Tbk.
- Premi dibayar lunas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak mulai berlakunya pertanggungan.
- Perlindungan polis berakhir jika kendaraan bermotor beralih kepemilikan.
- Syarat dan ketentuan selengkapnya sesuai yang tercantum dalam Polis.
- Surat Permohonan Penutupan Asuransi, Surat Penawaran Asuransi, Ikhtisar Polis dan Endorsemen Polis merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Polis Asuransi.
- Kecuali ditentukan lain dalam polis / klausula, atas setiap klaim yang diajukan akan dikenakan risiko sendiri sebagai berikut :
- Angin topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor : 10% dari Nilai Klaim , Minimal IDR 500,000.00
- Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi : 10% dari Nilai Klaim , Minimal IDR 500,000.00
- Kerusuhan, Huru-hara, terorisme : 10.00 % dari Nilai Klaim , Minimal IDR 500,000.00
- Kerugian sebagian atau TJH Pihak III - Kerusakan Harta Benda : IDR 300,000.00
- Kerugian total : 5.00 % dari Nilai Klaim , Minimal IDR1,000,000.00