Pahami Konsep Asuransi agar Kamu lebih Bijak dalam Membeli Produk Asuransi

Admin 2021-08-31 03:54:35

Pahami Konsep Asuransi agar Kamu lebih Bijak dalam Membeli Produk Asuransi


Prinsip Asuransi adalah batasan-batasan atau ketentuan-ketentuan dalam asuransi yang harus diikuti dan dilaksanakan dengan baik, antara Penanggung dan Tertanggung yang tertuang pada kontrak asuransi atau Polis Asuransi. Prinsip asuransi ini berlaku untuk semua jenis asuransi baik asuransi umum, asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Oleh sebab itu, ada baiknya kamu memahami tentang prinsip asuransi, sebelum memiliki produk asuransi. Adapun Prinsip Asuransi sebagai berikut :

1. Insurable Interest (Kepentingan yang dapat diasuransikan)

Secara garis besar yang berhak mengasuransikan suatu harta benda (obyek pertanggungan) harus memiliki kepentingan (interest) finansial yang sah secara hukum (legal) atas obyek pertanggungan tsb. Contohnya kamu bisa mengasuransikan orang-orang dengan hubungan keluarga seperti istri, anak, dan orang tua. Untuk hubungan bisnis, seperti kreditur dan debitur.

2. Utmost Good Faith (Itikad Sangat Baik)

Prinsip ini mengharuskan Tertanggung dan Penanggung mempunyai prinsip kejujuran atau itikad paling baik. Keduanya harus terbuka (Disclosure) tentang obyek pertanggungan (Subject Matter of the Insured). Itikad baik disini mengharuskan kedua belah pihak memberikan informasi secara detail dan akurat.

3. Proximate Cause (Penyebab yang efektif/dominan)

Secara sederhana diartikan sebagai penyebab utama kerugian paling awal. Contohnya dalam satu kejadian terjadi peristiwa berturut-turut yang menyebabkan kerugian. Sebagai contoh, rumah terbakar dan mengakibatan atapnya runtuh. Lalu pada malam harinya terjadi hujan deras yang mengakibatkan banjir dan merusak perabot rumah tangga. Maka dalam hal ini, perabot rumah tangga yang rusak tidak dapat diklaim, karena seharusnya Tertanggung melakukan antisipasi dengan memindahkan perabot tsb ke tempat yang lebih aman.

4. Indemnity (Pengganti Kerugian)

Indemnity dapat diartikan sebagai prinsip ganti rugi atau kompensasi finansial yang pasti menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan sesaat sebelum peristiwa yang menyebabkan kerugian terjadi. Sebagai contoh tuan A membeli produk asuransi kebakaran untuk rumahnya yg bernilai Rp. 100jt, dengan uang pertanggungan Rp. 70jt alias 70% dari nilai riilnya. Jika suatu saat terjadi kebakaran, maka ganti rugi yang didapatkan tuan A maksimal sebesar Rp. 70juta. Jika kebakaran menghabiskan separuh rumah, sehingga kerugian sebesar Rp. 50juta maka asuransi akan memberikan ganti rugi 70% dari nilai kerugian (Rp. 50juta) yaitu Rp. 35juta dan sisanya menjadi beban tuan A. Bentuk penggantian dapat dilakukan dalam beberapa metode seperti :

• Tunai yaitu penggantian dilakukan secara tunai sesuai dengan kesepakatan

• Repair yaitu penggantian berdasarkan perbaikan

• Reinstatement yaitu penggantian dengan barang yang baru

• Replacement yaitu penempatan kembali atas kerugian yang terjadi

5. Subrogasi

Yaitu pengalihan hak dari Tertanggung ke Penanggung setelah kerugian dibayarkan oleh Penanggung. Jika Penanggung (perusahaan asuransi) sudah membayarkan ganti rugi atas kerusakan total mobil, maka rongsokan mobil yang rusak atau mobil Tertanggung yang hilang dan ditemukan kembali akan menjadi hak milik perusahaan asuransi. Contoh lain jika mobil tuan A terserempet mobil tuan B dan mengalami kerugian, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian tuan A, namun hak tuntut tuan A atas tuan B beralih ke perusahaan asuransi.

6. Kontribusi

Seperti halnya prinsip Subrogasi, Prinsip Kontribusi juga merupakan pendukung (corollary) Prinsip Indemnity. Prinsip Kontribusi berkaitan dengan adanya lebih dari 1(satu) polis yang memberikan proteksi asuransi atas obyek asuransi yang sama milik Tertanggung. Sebagai contoh, tuan A memiliki mobil senilai Rp. 500juta rupiah yang di asuransikan kepada 2 perusahaan asuransi, dengan nilai pertanggungan ke perusahaan asuransi X sebesar Rp. 300juta dan nilai pertanggungan ke perusahaan asuransi Y sebesar Rp. 200juta, maka jika terjadi kerugian atau kerusakan sebesar Rp. 200juta pada mobil tersebut, jumlah ganti rugi yang didapatkan tuan A adalah :

• Perusahaan asuransi X : Rp. 300juta/Rp. 500juta x Rp. 200juta = Rp. 120juta

• Perusahaan asuransi Y : Rp. 200juta/Rp. 500juta x Rp. 200juta = Rp. 80juta