RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) 2026

Admin 2026-10-01 11:08:40

Pada hari Rabu, 30 September 2026 PT Asuransi Bintang Tbk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2026 di kantor pusat Jalan RS. Fatmawati No. 32.  RUPSLB kali ini diselenggarakan secara hybrid, menggunakan sistem eASY.KSEI & e-meeting hall. Untuk para pemegang saham yang memilih hadir dengan memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (BAE).    
RUPSLB kali ini dihadiri oleh Bapak Ronald Waas selaku Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen PT Asuransi Bintang Tbk, Bapak Hastanto Sri Margi Widodo selaku Presiden Direktur, Ibu Reniwati Darmakusumah selaku Direktur Marketing & Sales, dan Bapak Zafar D. Idham selaku Direktur Kepatuhan, serta dihadiri juga oleh pemegang saham.  
Serta Akuntan Publik, Notaris, dan Biro Administrasi Efek Perseroan yang hadir pada Rapat ini, yaitu : Muhammad Nur Fajrin dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan member of PKF Global; Ibu Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito SH, Notaris di Jakarta yang akan membuat Berita Acara Rapat ini; Ratih Yuliana dari PT Bima Registra sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan.  

 

Dalam RUPSLB kali ini, terdapat 3 (tiga) agenda pembahasan, yaitu :  

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

  • Menyetujui untuk menguatkan pemberhentian tetap Sdr. Jenry Cardo Manurung dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Layanan Perseroan dengan memutuskan menolak pembelaan diri Sdr. Jenry Cardo Manurung dan memberhentikannya secara tetap dari jabatannya selaku Direktur Keuangan dan Layanan Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS Luar Biasa ini.
  • Menerima dengan baik pengunduran diri Sdr. Hastanto Sri Margi Widodo dari jabatannya selaku Presiden Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS Luar Biasa ini.
  • Menyetujui pengangkatan Sdr. Zafar Dinesh Idham sebagai Presiden Direktur Perseroan. Menggantikan posisi beliau sebelumnya sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dengan predikat lulus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Menyutujui dan mengangkat Sdr. Andree Nugroho Saragih sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dengan predikat lulus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Menyutujui dan mengangkat Sdr. Salusra Satria sebagai Direktur Keuangan Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dengan predikat lulus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Persetujuan Pelepasan Aset

  • Mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyetujui rencana tindakan Perseroan dalam melakukan pengalihan dan/atau pelepasan kekayaan Perseroan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui entitas anak PT Bintang Graha Loka (yang 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan), berupa Sebagian atau seluruh kepemilikan saham Perseroan pada PT Bintang Graha Loka dan/atau pengalihan aset portofolio milik PT Bintang Graha Loka berupa sebidang tanah sesuai Sertifikat HGB No. 2634/Cilandak Barat seluas 3.494 m² yang terletak di Jl. RS Fatmawati No. 32 RT. 005/RW. 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dengan nilai pengalihan sebesar Rp145.570.609.637,- (seratus empat puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
  • Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk mengambil segala Tindakan yang diperlukan, relevan, dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan pelaksanaan rencana pengalihan dan/atau pelepasan kekayaan Perseroan dan/atau Entitas Anak tersebut  

Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

  • Menyetujui perubahan untuk mengubah dan menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perusahaan dari KBLI 63122 (Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial) menjadi KBLI 47901 (marketplace /e-commerce) guna menyelaraskan izin usaha dengan fokus operasional platform marketplace /e-commerce serta ketentuan perizinan berusaha yang berlaku.
  • Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar tersebut.