Keterbukaan Informasi atas penjualan Aset Perusahaan

Admin 2022-12-07 02:29:02

Merujuk pada : 

    • Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. 

    • Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-306/BEJ/07- 2004, tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. 
 

Bersama ini PT Asuransi Bintang Tbk menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Fakta Material sebagai berikut : 

    1. Tanggal Transaksi: 30 September 2019

    2. Jenis Informasi: Penjualan asset Perusahaan berupa sebidang tanah seluas 427m2 dan luas bangunan 5 58m2. 

    3. Uraian Informasi atau Fakta Material : 

        • Jenis Asset : gedung kantor (tanah & bangunan)

        • Nilai Transaksi : Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) 

        • Pihak-pihak yang bertansaksi : 

Penjual

    • Nama : PT Asuransi Bintang Tbk

    • Alamat : Jl. RS Fatmawati No.32, Cilandak , Jakarta Selatan 

Pembeli

    • Nama : Dra. Lily Radite Handojo

    • Alamat : Jl Dieng No.6, Gajah Mungkur – Kota Semarang 

Penjelasan ada tidaknya hubungan afiliasi: 

Transaksi yang dilakukan adalah transaksi antara Perusahaan dengan Pihak Independen dengan demikian transaksi yang dilakukan bukan termasuk dalam transaksi afiliasi. 

    

4. Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik : 

       a. Dampak terhadap kegiatan operasional

      Dengan penjualan bangunan tersebut tidak terdapat dampak terhadap kegiatanoperasional cabang semarang karena sejak tahun 2014 hingga saat ini cabang Semarang telah berkantor di Jalan Singosari Raya No.35A, Wonodri, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241, yang merupakan kantor yang dimiliki sendiri oleh Perseroan. 

       b. Dampak terhadap kondisi keuangan dan proyeksi keuangan

      Nilai buku aset yang dijual per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp 4.415 miliar dan nilai appraisal aset per 31 Agustus 2019 adalah sebesar Rp 5.460 miliar. Dengan memperhitungkan nilai penjualan sebesar Rp 6 miliar sehingga terdapat laba penjualan sebesar Rp 1.585 miliar. Dari laporan posisi keuangan, terdapat perubahan bentuk aset dari properti investasi menjadi investasi yang lebih likuid yang mendukung operasional perusahaan. Di sisi lain, jumlah ekuitas Perusahaan meningkat sebesar Rp 1.585 miliar yang semakin mendukung kemampuan Perusahaan untuk meningkatkan ekuitas. 

Dari sisi cash flows, dengan penjualan ini terdapat tambahan kas masuk yang mendukung operasional Perusahaan yang disisi lain meningkatkan komponen investasi sebesar Rp 1.585 miliar yang pada akhirnya meningkatkan rasio pencapaian tingkat solvabilitas. 

Dampak terhadap proyeksi keuangan adalah tambahan laba bersih sebesar Rp 1.585 juta dari yang dibudgetkan sebelumnya. 

       c. Dampak Hukum 

      Sehubungan dengan informasi tersebut tidak terdapat dampak hukum Perseroan diluar transaksi ini. 

       d. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

      Dengan perubahan bentuk aset menjadi likuid serta laba usaha yang meningkatkan ekuitas, maka transaksi memberikan dampak positif terhadap kelangsungan usaha Perseroan ke arah yang lebih baik lagi. 


 

PT ASURANSI BINTANG TBK

Hormat Kami,

Direksi Perseroan